Kebijakan Publik Harus Berorientasi pada Kemanfaatan dan Kesejahteraan Rakyat

0
156
Foto: Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., akademisi dan pemerhati kebijakan publik.

DENPASAR, KEN-KEN — Kebijakan dalam tata kelola pemerintahan merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pejabat publik kepada masyarakat. Dalam implementasinya, kebijakan tidak semata-mata dipahami sebagai teks normatif, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan nyata bagi rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., dan akademisi dan pemerhati kebijakan publik dalam keterangannya terkait dinamika pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial, khususnya menyangkut penerima BPJS PBI dan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

“Kebijakan dalam tata kelola pemerintahan adalah sebuah tanggung jawab. Tidak ada kata maaf-memaaf dalam menafsirkan suatu kebijakan. Yang ada adalah bagaimana bersama-sama memastikan kebijakan tersebut mampu mensejahterakan masyarakat, baik di bidang kesehatan maupun pendidikan,” ujar Rideng saat dihubungi, Senin (16/2/2025) melalui telepon selular.

Menurutnya, orientasi utama kebijakan publik haruslah pada kemanfaatan bagi rakyat (public utility). Aspek keadilan dan kepastian hukum tetap penting, namun dalam konteks kebijakan sosial, kemanfaatan nyata bagi masyarakat menjadi parameter utama keberhasilan implementasi.

Dalam konteks penerima BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak boleh parsial, melainkan harus komprehensif. Artinya, pemerintah pusat dan daerah harus melihat kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan penerima manfaat.

Baca Juga  Polemik Penonaktifan BPJS PBI, Warganet Apresiasi Langkah Responsif Walikota Denpasar

Lebih lanjut, Rideng yang sering mengisi rubrik dan menjadi narasumber dia media maupun televisi, menyinggung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, khususnya terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk perlindungan sosial. Menurutnya, dalam praktiknya sering terjadi perbedaan penafsiran antara kementerian dan pemerintah daerah.

“Dalam sistem otonomi daerah, kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap warga masyarakatnya. Karena itu, yang harus dilihat adalah dampak kebijakan terhadap masyarakat di daerah tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Sekda Eddy Mulya Hadiri Aksi Sosial YMTB Henhao Bali

Ia menambahkan bahwa koordinasi yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan sosial tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Rideng menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus menempatkan rakyat sebagai subjek utama kebijakan, bukan sekadar objek administrasi.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here