
DENPASAR, KEN-KEN – Polemik penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Denpasar memicu perbedaan pandangan antara Pemerintah Kota Denpasar dan Kementerian Sosial RI. Meski kedua pihak telah menyampaikan klarifikasi, isu ini memantik perdebatan publik, termasuk di media sosial.
Persoalan bermula dari pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, yang menyampaikan adanya penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI di Denpasar dalam rangka kebijakan pemutakhiran data nasional. Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, yang menegaskan bahwa tidak ada instruksi Presiden untuk menghapus kepesertaan secara sepihak.
Mensos menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi data.
Wali Kota Denpasar kemudian menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang muncul akibat penyampaian pernyataan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada maksud menyudutkan pemerintah pusat.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran daerah untuk mengaktifkan kembali ribuan peserta yang terdampak agar tetap memperoleh layanan kesehatan selama proses verifikasi berlangsung.
“Kami tidak ingin masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif,” ujar Wali Kota dalam keterangannya, (14/2).
Di tengah polemik tersebut, sejumlah warganet menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkot Denpasar.
Di berbagai platform media sosial, muncul komentar yang menilai kebijakan Wali Kota sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Beberapa komentar yang beredar antara lain:
“Yang penting warga tetap bisa berobat. Salut kalau Pemkot berani pakai APBD untuk bantu rakyat.”
“Data boleh diverifikasi, tapi jangan sampai masyarakat jadi korban. Langkah cepat wali kota patut diapresiasi.”
“Soal komunikasi bisa diklarifikasi, tapi substansinya jelas: warga jangan sampai kehilangan hak kesehatan.”
Sementara itu salah satu tokoh, Gede Pasek Suardika secara live di akun media sosialnya menyayangkan sikap Mensos Saifullah Yusuf yang meminta agar Walikota Denpasar meminta maaf.
“Apa yang dilakukan Walikota Jaya Negara sudah tepat dan saya apresiasi beliau cepat tanggap. Justru Mensos Saifullah Yusuf yang harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia, atas akibat atau dampak dari penonaktifan BPJS PBI desil 6 – 10, yang mengakibatkan layanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara tidak terakomodir. Bayangkan masyarakat yang terkena penyakit berat seperti cuci darah dan lain-lain hendak berobat menggunakan kartu BPJS kemudian ditolak oleh BPJS,” ungkap GPS yang adalah politisi senior dan pemerhati kebijakan publik dan juga sebagai lawyer.
Namun demikian, ada pula warganet yang mengingatkan pentingnya sinkronisasi data antara pusat dan daerah agar kebijakan tidak menimbulkan kegaduhan.
Pengamat kebijakan publik menilai polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam kebijakan yang menyangkut layanan dasar seperti kesehatan.
Penonaktifan berbasis data memang menjadi bagian dari upaya reformasi sistem perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap warganya ketika terjadi dampak administratif di lapangan.
Dengan adanya klarifikasi dari kedua belah pihak, situasi kini dinilai lebih kondusif. Pemerintah pusat menegaskan mekanisme sanggah terbuka bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai, sementara Pemkot Denpasar memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebijakan publik, terutama yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, memerlukan kehati-hatian dalam membuat kebijakan dan memperhatikan dampaknya kepada masyarakat.(art).
Editor: Ken

