Satpol PP Denpasar Tertibkan 8 Pengamen di Lampu Merah, Imbau Warga Tak Beri Uang di Jalan

0
238
Foto: (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan delapan orang gelandangan dan pengemis (gepeng), (31/1).

DENPASAR, KEN-KEN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di ruang publik. Sebanyak delapan pengamen diamankan saat beraksi di sejumlah titik lampu lalu lintas yang dinilai mengganggu arus kendaraan dan membahayakan pengguna jalan.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, serta untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa operasi dilaksanakan pada Sabtu (31/1/2026) dengan menyasar titik-titik lampu merah yang selama ini kerap menjadi lokasi mengamen. Aktivitas tersebut, menurutnya, dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi pengendara maupun para pengamen sendiri.

“Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum serta menekan potensi gangguan kenyamanan pengguna jalan,” ungkap Agung Nendra.

Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Sementara empat orang lainnya masih menjalani pembinaan. Semuanya tercatat sebagai penduduk luar Kota Denpasar.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Dampingi Gubernur Bali Terima Kunker Wagub NTT Johni Asadoma

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah seorang ibu yang mengamen sambil membawa bayi. Situasi ini disebut membahayakan keselamatan anak dan masuk dalam kategori pelanggaran ketertiban umum.

Satpol PP Kota Denpasar menegaskan akan terus menggelar operasi penertiban secara berkelanjutan, dengan pendekatan humanis dan koordinasi lintas instansi. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen atau pengemis di jalan.

“Masyarakat kami ajak untuk tidak memberi uang kepada gepeng di persimpangan jalan. Bila ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, silakan lapor ke saluran pengaduan resmi Pemkot Denpasar,” pungkas Agung Nendra.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here