
DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi membanggakan di awal tahun 2026. Ibukota Provinsi Bali ini meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dan diterima langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1).
Turut hadir dalam acara tersebut Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih, serta sejumlah undangan lainnya. Sementara Walikota Denpasar didampingi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma.

Opini ini menjadi penanda kualitas pelayanan publik yang tidak hanya patuh standar, tetapi juga bebas dari maladministrasi. Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hak warga negara sekaligus kewajiban aparatur negara.
“Dengan pelayanan publik yang optimal tanpa maladministrasi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus meningkat,” ujarnya.
Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa penilaian kini tidak hanya berbasis 14 komponen standar pelayanan, tetapi juga mencakup tata kelola penyelenggaraan, transparansi, akuntabilitas, tata kelola pengaduan, persepsi masyarakat, serta kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.
“Kepatuhan hukum atas produk pengawasan Ombudsman RI menjadi bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap kualitas pelayanan publik yang bermartabat dan berdampak langsung bagi masyarakat,” jelas Najih.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan ini.
“Opini ini bukan sekadar nilai, melainkan penegasan bahwa pelayanan publik di Kota Denpasar telah memenuhi standar dan bebas dari maladministrasi. Penghargaan ini menjadi cambuk untuk terus bekerja melayani masyarakat,” tegasnya.
Editor: Ken

