UMK Denpasar 2026 Ditetapkan Rp3,49 Juta

0
229
Foto: Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026 di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya (DNA) Kota Denpasar, Senin (29/12).

Wawali Arya Wibawa Tekankan Hubungan Industrial Harmonis

DENPASAR, KEN-KEN — Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi membuka Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026 di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya. Kegiatan yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar ini bertujuan memberikan pemahaman jelas kepada perusahaan dan pekerja mengenai besaran UMK yang wajib diterapkan.

UMK Denpasar Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.499.878,78, naik 6,12 persen dibandingkan tahun 2025. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025. Arya Wibawa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah melindungi hak pekerja agar memperoleh pendapatan layak, sekaligus mendorong kesejahteraan dan produktivitas. “Dengan UMK ini diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan buruh menuju Denpasar Maju,” ujarnya.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Hadiri Perayaan Natal 2025, Ajak Tokoh Umat Solid dan Jaga Kerukunan

Sosialisasi diikuti 400 peserta dari unsur manajemen perusahaan, APINDO, dan serikat pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja Denpasar Drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini menekankan pentingnya penerapan UMK oleh seluruh perusahaan. Jika terjadi pelanggaran, pengawasan akan dilakukan di tingkat provinsi dengan monitoring Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan LKS Tripartit. Narasumber dari Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan PT Ganesh Mitra Solusi Digital turut memberikan materi kebijakan pengupahan serta hubungan industrial berbasis digital.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here