Hadiri Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Gedung Wiswa Sabha Utama Denpasar

0
112
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyaksikan penandatangan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Kepala BPN Bali, (26/11).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Bali Wayan Koster Teken Komitmen Sertifikasi Hak Atas Tanah

DENPASAR, KEN-KEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Kepala BPN Bali, dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (26/11).

Dalam sambutannya, Nusron Wahid menegaskan reforma agraria sesuai Perpres 62 Tahun 2023 bertujuan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah. “Reforma agraria menjamin kepastian hukum atas hak tanah sekaligus perlindungan negara dalam pengelolaan sumber daya agraria,” ujarnya.

Nusron menjelaskan, reforma agraria menjadi bagian dari Asta Cita Presiden untuk memantapkan sistem pertanahan dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, digital, hijau, dan biru. Ia juga menyoroti penyusutan lahan sawah di Indonesia yang mencapai 60.000–80.000 hektare per tahun. Untuk mengurangi alih fungsi lahan, pemerintah menetapkan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Baca Juga  Wali Kota Jaya Negara Lantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Denpasar

Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pentingnya pengendalian tata ruang di Bali. Ia menyebut alih fungsi lahan produktif di Bali mencapai 600–700 hektare per tahun. “Kami sudah merancang perda terkait pengaturan alih fungsi lahan produktif. Ke depan, bupati/wali kota se-Bali tidak boleh lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel, restoran, maupun toko modern berjejaring di lahan produktif,” tegasnya.

Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging menambahkan, dari total 2,3 juta hektare tanah di Bali, baru 84 persen bersertifikat. “Masih ada 16 persen yang harus segera dituntaskan agar seluruh tanah di Bali memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Hadiri Pilot Opening Dermaga B Bali Gapura Marina

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan launching integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah berbasis NIB–NIK–NOP serta penyerahan sertifikat tanah kepada pemerintah daerah dan lembaga di Bali, antara lain:

  1. Pemprov Bali: 1 sertifikat Hak Guna Pakai
  2. Pemkot Denpasar: 2 sertifikat Hak Pengelolaan
  3. Kabupaten Buleleng: 1 sertifikat Hak Pakai
  4. Kabupaten Klungkung: 2 sertifikat Hak Pakai
  5. Kabupaten Bangli: 2 sertifikat Hak Pakai
  6. Kabupaten Gianyar: 2 sertifikat Hak Pakai
  7. Kabupaten Jembrana: 12 sertifikat Hak Pakai
  8. Kabupaten Tabanan: 2 sertifikat Hak Pakai
  9. Kabupaten Badung: 4 sertifikat Hak Pakai
  10. Kabupaten Karangasem: 1 sertifikat Hak Pakai
  11. Desa Adat Mancingan: 1 sertifikat Hak Pengelolaan
  12. Pratisentana Bendesa Manik Mas: 1 sertifikat Hak Milik
  13. Nahdlatul Ulama: 2 sertifikat Hak Milik
  14. Yayasan Pendidikan Ashila: 1 sertifikat Tanah Wakaf
  15. Putu Wijana Oka: 1 sertifikat Hak Milik
  16. I Made Wiryawan: 1 sertifikat Hak Milik

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here