
Gubernur Bali, Bupati Klungkung, dan Pansus TRAP DPRD Bali Tetapkan Deadline Pembongkaran dan Pemulihan Fungsi Ruang
DENPASAR, KEN-KEN – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sikap tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yang menuai polemik. Setelah kajian mendalam menemukan pelanggaran berat, Koster memerintahkan penyetopan sekaligus pembongkaran proyek yang tengah dikerjakan.
Selain itu, penyelenggara proyek terancam sanksi pidana karena melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dengan merubah keaslian Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sikap tegas ini disampaikan Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11/2025), bersama Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Suparta, Bupati Klungkung I Made Satria, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.
Koster mengungkapkan, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku investor melakukan 10 pelanggaran, terdiri atas lima pelanggaran tata ruang, pelanggaran lingkungan hidup, perizinan, tata ruang laut, serta pariwisata berbasis budaya.
- Tata ruang: pembangunan lift kaca seluas 846 m² dan tinggi ±180 m berada di sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur, pondasi di wilayah pesisir tanpa izin KKPRL, serta tidak ada kajian kestabilan jurang.
- Lingkungan hidup: tidak memiliki izin lingkungan dari pemerintah pusat, hanya rekomendasi UKL-UPL dari Kabupaten Klungkung.
- Perizinan: KKPR tidak sesuai rencana tata ruang, sementara PBG hanya mencakup loket tiket, tidak termasuk jembatan penghubung dan lift kaca.
- Tata ruang laut: pondasi beton dibangun di kawasan konservasi perairan Nusa Penida yang dilarang untuk bangunan wisata.
- Pariwisata berbasis budaya: merubah keaslian DTW, dengan ancaman sanksi pidana.
DPRD Bali mengeluarkan empat rekomendasi, yakni menghentikan seluruh kegiatan pembangunan, menutup dan membongkar lift kaca, membebankan seluruh biaya pembongkaran kepada investor, serta memberi kewenangan Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung melakukan pembongkaran jika investor tidak melaksanakan kewajiban sesuai batas waktu.
Gubernur Koster dan Bupati Satria menegaskan, investor wajib menghentikan seluruh kegiatan dan melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu maksimal enam bulan. Setelah itu, fungsi ruang harus dipulihkan dalam waktu tiga bulan. Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran sesuai aturan.
Koster menekankan, sikap tegas ini untuk memastikan investasi di Bali berjalan sesuai aturan, menjaga ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal. “Bali mendukung investasi yang legal, pantas, dan bertanggung jawab. Bukan yang berorientasi pada eksploitasi dan merusak masa depan generasi Bali,” ujarnya.
Editor: Ken
