
DENPASAR, KEN-KEN — Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, di Kantor BKPSDM Denpasar, Senin (10/11), dengan tujuan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Sekda Alit Wiradana menekankan pentingnya peran operator JDIH di desa sebagai ujung tombak penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Pemkot Denpasar berkomitmen mengimplementasikan prinsip transparansi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh produk hukum desa dapat terdokumentasi, terstandar, dan terpublikasi dengan baik sehingga masyarakat mengetahui kebijakan dan peraturan yang berlaku di wilayahnya,” ujar Alit Wiradana.
Kegiatan Bimtek mengusung tema “Penguatan Peran dan Tata Kelola JDIH Desa Sebagai Pilar Keterbukaan Informasi Hukum di Desa” dan diikuti oleh 54 peserta, terdiri dari Sekretaris Desa dan operator JDIH se-Kota Denpasar.
Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk: Meningkatkan pemahaman pengelolaan dokumen hukum sesuai standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019; memperkuat peran JDIH Desa sebagai pusat literasi hukum; mendorong pembentukan dan optimalisasi Pojok JDIH Desa; mewujudkan sinergi antara Bagian Hukum, Pemerintah Desa, dan pengelola JDIH.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah, serta Pustakawan Ahli Muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Iswiyati Kunti.
“Semoga ke depan pelayanan data dan informasi hukum di Kota Denpasar semakin berkualitas, dan kita dapat mempertahankan JDIHN Award dengan kemanfaatan yang terus meningkat,” tutup Komang Lestari.
Editor: Ken
