Gubernur Koster: SPI Bukan Sekadar Angka, tapi Cermin Tata Kelola Pemerintahan

0
35
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster pada Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Bali oleh KPK RI melalui daring zoom meeting pada Jumat (17/10)

DENPASAR, KEN-KEN – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bukan sekadar angka atau peringkat, melainkan cermin tata kelola pemerintahan. SPI, kata Koster, menjadi tolok ukur sejauh mana birokrasi mampu menolak praktik korupsi, suap, gratifikasi, serta konflik kepentingan dalam pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Koster dalam Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 yang digelar KPK RI secara daring melalui Zoom Meeting dari Jaya Sabha, Denpasar, Jumat pagi (17/10).

Gubernur Koster mengakui, hasil SPI tahun-tahun sebelumnya memberikan banyak pelajaran berharga. Namun, masih terdapat sejumlah area yang membutuhkan perhatian lebih, khususnya dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, hingga potensi perdagangan pengaruh (trading in influence).

“Rencana aksi tindak lanjut menjadi penting agar setiap temuan dan rekomendasi SPI dapat diubah menjadi langkah nyata perbaikan tata kelola,” ujar Koster.

Baca Juga  Seluruh Fraksi DPRD Denpasar Setujui Dua Ranperda: Penyertaan Modal Bank BPD Bali dan APBD 2026

Koster menegaskan, integritas harus hadir dalam setiap keputusan, program, dan layanan publik, bukan sekadar slogan. Publik kini menuntut transparansi lebih tinggi, sementara teknologi digital membuka ruang partisipasi masyarakat yang luas.

“Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap setiap perangkat daerah dapat mengevaluasi capaian rencana aksi secara jujur dan objektif, membangun sinergi internal, serta menjadikan hasil SPI sebagai tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi,” katanya.

Lebih jauh, Koster menyebut Pemprov Bali telah memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan berbagai strategi, antara lain: (1) Implementasi E-Government untuk transparansi dan efisiensi layanan publik; (1) Penguatan Whistleblowing System dan kanal pengaduan masyarakat; (3) Pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi aparatur; (4) Kolaborasi bersama KPK, BPKP, dan Ombudsman untuk memastikan kebijakan publik berjalan akuntabel.

Baca Juga  Seluruh Fraksi DPRD Denpasar Setujui Dua Ranperda: Penyertaan Modal Bank BPD Bali dan APBD 2026

Upaya ini, lanjutnya, sejalan dengan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam kerangka Bali Era Baru, khususnya misi memantapkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan bersih.

Sementara itu, Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, menjelaskan bahwa SPI berbeda dengan Monitoring Center for Prevention (MCP). SPI menilai integritas berdasarkan persepsi responden internal dan eksternal terhadap pemerintah daerah.

Adapun hasil SPI Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2024 tercatat sebesar 77,97 (kategori Waspada), mengalami penurunan 0,48 poin dibandingkan 2023 yang berada di angka 78,45.

“Masih ada waktu hingga 31 Oktober bagi Pemda untuk memperkuat tindak lanjut rencana aksi agar skor SPI bisa terjaga,” jelas Ichsan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Inspektur Daerah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here