
DENPASAR, KEN-KEN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI, Agus Adrianto, bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, bersepakat memperkuat sinergi untuk meningkatkan pendapatan dari pungutan wisatawan asing (PWA) sekaligus menindak wisatawan maupun orang asing nakal di Bali.
Komitmen tersebut terungkap saat Gubernur Koster beraudiensi dengan Menteri IMIPAS di Jakarta, Selasa (23/9). Dalam pertemuan itu, Koster meminta dukungan penuh petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan optimalisasi pungutan PWA sebesar Rp150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025.
“Dengan dukungan imigrasi, wisatawan asing akan lebih tertib membayar pungutan. Hingga kini, realisasi pembayaran baru 35 persen atau Rp283 miliar,” jelas Koster.
Selain itu, Gubernur Bali dua periode tersebut menekankan perlunya penertiban terhadap wisatawan asing pelanggar aturan, termasuk mereka yang overstay visa atau berperilaku merusak citra Bali dan Indonesia.
Menteri Agus Adrianto menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pungutan wisatawan asing. Ia menegaskan, sejak Agustus 2025 pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban Wisatawan Asing di Bali. “Kami siap bersinergi menjaga citra pariwisata Bali yang merupakan penyumbang besar devisa negara,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga membahas perbaikan kebijakan keimigrasian, termasuk aturan visa dan visa on arrival (VoA). Menteri Agus menyampaikan terima kasih atas masukan Gubernur Koster dan menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung langkah Bali dalam menjaga martabat bangsa sekaligus memperkuat kontribusi pariwisata terhadap perekonomian nasional.
Editor: Ken