
“Pedagang Pasar Badung dan Kumbasari Akan Dibantu Pemprov Bali“
DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar resmi menurunkan status Tanggap Darurat Bencana menjadi Status Transisi Darurat ke Pemulihan selama tiga bulan, terhitung sejak 17 September hingga 17 Desember 2025. Dalam periode ini, fokus pemulihan diarahkan pada empat sektor utama: pendidikan, infrastruktur, kesehatan, serta penguatan dan pemulihan ekonomi.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, seusai menetapkan perubahan status di Posko Induk Penanganan Bencana Kantor Wali Kota, Selasa (16/9) sore, menegaskan komitmen pemerintah untuk membantu pelaku usaha dan UMKM terdampak banjir. Bentuk dukungan tersebut berupa bantuan stimulus ekonomi yang disalurkan setelah melalui proses verifikasi dan validasi berbasis identitas kependudukan warga Kota Denpasar.
“Kami berkomitmen membantu pemilik usaha, khususnya UMKM yang terdampak musibah banjir, agar mereka dapat segera bangkit kembali,” ujar Jaya Negara.
Ia menjelaskan bahwa stimulus ekonomi ini bukan sekadar bantuan darurat, melainkan upaya berkelanjutan untuk memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat pascabencana. “Harapan kami, bantuan ini menjadi pemicu bagi pelaku usaha dan UMKM untuk segera pulih dan kembali tumbuh,” imbuhnya.
Secara teknis, bantuan untuk UMKM dan pelaku usaha di Kota Denpasar akan dialokasikan melalui APBD Kota Denpasar. Sementara itu, khusus pedagang Pasar Badung dan Pasar Kumbasari akan mendapatkan dukungan langsung dari Pemerintah Provinsi Bali di bawah koordinasi Gubernur Wayan Koster.
“Kita berbagi tugas. Pemprov Bali akan membantu pedagang di Pasar Badung dan Kumbasari, sedangkan Pemkot Denpasar melalui APBD akan fokus mendukung pelaku usaha dan UMKM lainnya yang terdampak. Semoga dengan sinergi ini, ekonomi masyarakat bisa segera pulih,” tegas Jaya Negara.
Editor: Ken