
Harap Syarat Penerima Disesuaikan dengan Kondisi Bali
DENPASAR, KEN-KEN – Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan sekaligus mensosialisasikan Program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Kamis (4/9). Program ini diharapkan menjadi stimulus baru dalam menggairahkan industri kecil menengah (IKM) dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kemenperin. Menurutnya, KIPK akan sangat membantu pemerintah daerah dan masyarakat Bali, khususnya pelaku IKM dan UMKM yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.
“Pandemi Covid-19 telah mengajarkan bahwa Bali tidak boleh hanya bergantung pada sektor pariwisata. Peran IKM dan UMKM terbukti sangat vital, bahkan hingga ke desa-desa dengan geliat usaha kerajinan, makanan, minuman, maupun tenun,” ujar Koster.
Koster menambahkan, salah satu kendala utama pengembangan IKM dan UMKM di Bali adalah permodalan. Bunga kredit dari bank nasional maupun swasta masih dirasa tinggi sehingga sulit dijangkau pelaku usaha kecil. Karena itu, kehadiran KIPK yang memberikan subsidi bunga sangat relevan untuk mendorong sektor ini tumbuh lebih kuat.
Namun demikian, Koster menyoroti persyaratan program yang hanya bisa diakses oleh IKM/UMKM dengan jumlah pekerja di atas 50 orang. Menurutnya, mayoritas IKM dan UMKM di Bali memiliki tenaga kerja di bawah 50 orang.
“Kalau tetap diterapkan, akan sulit menemukan penerima di Bali. Kami berharap regulasinya bisa menyesuaikan kondisi Bali agar lebih banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan program ini,” tegas Koster, disambut riuh dukungan peserta.
Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa KIPK merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat struktur industri nasional dan daerah.
“Program ini memberikan akses pembiayaan dengan subsidi bunga sehingga pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya.
Menperin menjelaskan, KIPK menyediakan pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5%. Jangka waktu pinjaman fleksibel hingga delapan tahun, memungkinkan pelaku industri melakukan ekspansi, modernisasi peralatan, maupun memperkuat modal kerja.
Pada kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) antara Kemenperin dengan PT BPD DIY sebagai bank penyalur, serta penyaluran perdana KIPK oleh BPD Bali kepada tiga pelaku industri: CV Pelangi (makanan), Dian’s Rumah Songket dan Endek (tekstil), serta CV Bali Tedung Nusa Island (furnitur).
Program ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku industri di Bali untuk memanfaatkan fasilitas kredit, sekaligus memperkuat transformasi ekonomi daerah agar tidak lagi bergantung hanya pada sektor pariwisata.
Editor: Ken