
DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) terus menguatkan komitmen untuk menghapus kawasan kumuh di wilayahnya. Salah satu langkah nyata dilakukan dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kegiatan ini digelar di Banjar Kebon Kori Lukluk, Jalan Sedap Malam, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Jumat (8/8).
Sosialisasi dihadiri oleh Camat Denpasar Timur, Lurah Kesiman, Bendesa Adat, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa KKN Universitas Warmadewa. Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah terbentuknya kawasan kumuh di lingkungannya.
Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar, Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MP., IPU, dalam paparannya menegaskan bahwa substansi utama dari Perda ini terdiri atas tiga fokus utama, yaitu:
1. Pencegahan kawasan kumuh,
2. Pengurangan kawasan kumuh,
3. Penghapusan kawasan kumuh secara menyeluruh.
“Kegiatan ini diadakan di Kelurahan Kesiman bukan karena wilayah ini kumuh, tapi justru sebagai bagian dari strategi pencegahan. Artinya, kami ingin memastikan kawasan ini tidak jatuh ke kategori kumuh,” jelas Cipta Sudewa.
Cipta Sudewa menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan penanganan kawasan kumuh terakhir di lahan seluas 17,6 hektare di kawasan Karya Makmur. Saat ini proses pelepasan hak dari PT Karya Makmur kepada Pemkot Denpasar tengah difasilitasi oleh Dinas Perkim.
“Akhir 2025, Pemkot Denpasar akan deklarasikan diri sebagai kota bebas kawasan kumuh. Tahun 2026, kita tidak hanya meniadakan kawasan kumuh, tetapi juga meningkatkan kualitas hunian secara menyeluruh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cipta Sudewa menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas Prabu Catur Muka, tokoh adat, mahasiswa, hingga warga lokal. Menurutnya, semangat Vasudhaiva Kutumbhakam yang digaungkan Wali Kota Denpasar menjadi dasar pendekatan inklusif ini.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami melibatkan semua pihak untuk menjadikan penanganan kawasan kumuh ini tepat sasaran dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Dalam Perda tersebut juga diatur peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelayakan hunian. Penataan kawasan mengacu pada 7 indikator dari Kementerian PUPR, yaitu:
1. Bangunan layak huni
2. Drainase lingkungan
3. Pengelolaan sampah
4. Akses air bersih
5. Proteksi kebakaran
6. Pengelolaan limbah domestik
7. Jalan lingkungan tertata
Lurah Kesiman, Nyoman Nuada, menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Perkim atas upaya mengimplementasikan Perda ini di lapangan. Ia menegaskan, pihaknya secara rutin mengedukasi masyarakat, khususnya dalam hal pemilahan sampah dan kebersihan lingkungan.
“Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menjaga kualitas hidup warga,” ujar Nuada.
Sebagai penutup, kegiatan ini turut dimeriahkan oleh penampilan musisi lokal Raka Sidan, yang membawakan lagu-lagu bernuansa budaya Bali seperti Song Brerong, menambah semarak dan antusiasme masyarakat setempat.(Wins)
Editor: Ken