Pemkot Denpasar dan Kejari Luncurkan Program PASTI, Lindungi Hak Anak Terlantar

0
39
Foto: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama I Gusti Ngurah Marhaendra Jaya selaku Panglingsir Jero Gede Penatih bersama .

DENPASAR, KEN-KEN — Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar meluncurkan program Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif (PASTI) sebagai langkah nyata melindungi dan memenuhi hak anak-anak terlantar. Peluncuran dilakukan oleh Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana bersama Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (5/8), ditandai dengan penekanan tombol peresmian.

Acara ini turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar AA Putu Gde Wibawa, Ketua Komisi IV I Wayan Duaja, Kadis Sosial I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, Kadisdukcapil Dewa Gde Juli Artabrata, serta sejumlah pejabat terkait. Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan JKN KIS untuk anak-anak panti asuhan.

Membacakan sambutan Wali Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana menegaskan bahwa pengabdian untuk anak terlantar merupakan kewajiban moral dan konstitusional. Ia menyoroti pentingnya akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lain yang sering terhambat karena minimnya data kependudukan.

“Anak terlantar masuk kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Program PASTI hadir untuk memastikan mereka tumbuh di lingkungan aman dan penuh kasih, sehingga mampu meraih masa depan setara dengan anak-anak lainnya,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Bersinergi dengan Kementerian dan World Bank, Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dari Hulu ke Hilir

Ia menambahkan, kerja sama lintas instansi, mulai dari Kejaksaan hingga lembaga kesejahteraan sosial, akan mempercepat layanan bagi anak terlantar, termasuk penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga, jaminan sosial, dan perlindungan kesehatan.

Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi menjelaskan, PASTI juga menjadi bagian dari rangkaian Hari Anak Nasional ke-41 Tahun 2025. Menurutnya, identitas anak adalah hak dasar yang menjamin terpenuhinya hak-hak lain, seperti pendidikan dan perlindungan hukum.

“Melalui Jaksa Pengacara Negara, kami memberikan pendampingan hukum dalam proses penerbitan identitas anak hingga akta kelahiran diserahkan. Selanjutnya, kami akan mengajukan permohonan perwalian anak untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara hukum,” tegas Agus.

Ia berharap dukungan semua pihak agar PASTI benar-benar menjadi solusi perlindungan anak terlantar.

“Tujuan utama kami adalah Pasti Melindungi, Pasti Mengayomi, sehingga hak-hak anak benar-benar terjamin dan terwujud nyata,” tutupnya.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here