
DENPASAR, KEN-KEN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban spanduk promosi kadaluarsa di sejumlah titik ruang publik. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (31/7) ini menyasar sepanjang kawasan Jalan Suli, Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menertibkan sedikitnya 10 spanduk yang sudah melewati masa tayang atau dipasang tidak pada tempatnya. Spanduk tersebut dinilai mengganggu keindahan kota dan melanggar ketentuan pemasangan alat peraga di fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban wajah kota. Penataan visual ruang publik menjadi salah satu prioritas dalam menciptakan Kota Denpasar yang nyaman dan tertib.
“Dalam penertiban kali ini, kami menemukan sejumlah alat peraga promosi yang kadaluarsa serta dipasang sembarangan. Ini tentu merusak estetika kota dan dapat mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Bawa Nendra menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemasangan reklame atau alat promosi lainnya. Jangan memasang spanduk di sembarang tempat dan perhatikan masa tayangnya,” tegasnya.
Ia juga berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keteraturan ruang publik. “Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tapi juga edukasi untuk bersama-sama merawat lingkungan kota agar tetap indah dan nyaman,” pungkasnya.
Editor: Ken