
DENPASAR, KEN-KEN – Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyatakan persetujuannya terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda No. 5 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II, yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Senin (28/7), di Gedung DPRD Kota Denpasar.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas dukungan legislatif terhadap upaya optimalisasi regulasi fiskal daerah. “Kami harap regulasi ini dapat mendorong efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, Wawali Arya Wibawa juga membacakan Pidato Pengantar Wali Kota Denpasar terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Disebutkan bahwa Pendapatan Daerah Kota Denpasar pada tahun 2026 dirancang sebesar Rp 2,95 triliun, sementara Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp 3,53 triliun, yang akan dialokasikan untuk mendukung urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan respons atas dinamika pembangunan kota yang terus berkembang. Ia berharap penguatan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam merancang kebijakan fiskal yang progresif.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Yoga Adi Putra, Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, Forkopimda, dan jajaran OPD Kota Denpasar. Agenda rapat juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara persetujuan dan Pakta Integritas.
Editor: Ken