DENPASAR, KEN-KEN – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan anak yatim asal Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, yang tidak diterima di SMP Negeri 15 Denpasar. Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Rabu (16/7), menjelaskan bahwa siswa tersebut tidak mendaftar melalui Jalur Afirmasi Miskin yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, melainkan melalui Jalur Domisili.
“Yang bersangkutan masuk dalam kategori Desil 1 berdasarkan penelusuran data melalui sistem DTSEN milik Kemensos RI. Namun yang bersangkutan tidak mendaftar di Jalur Afirmasi, padahal Kepala Dusun sudah mengingatkan warga agar mendaftar paling lambat Jumat, 11 Juli 2025,” jelas Wiratama.
Ia menambahkan bahwa Jalur Afirmasi merupakan bentuk komitmen Pemkot Denpasar dalam memberikan akses pendidikan bagi siswa kurang mampu. Namun, jika tidak memanfaatkan jalur ini dan memilih jalur lain, maka sistem seleksi akan tetap mengacu pada persyaratan teknis masing-masing jalur.
“Yang bersangkutan memilih Jalur Domisili, yang mensyaratkan Kartu Keluarga (KK) dengan masa terbit minimal satu tahun. Karena KK yang bersangkutan belum memenuhi syarat tersebut, sistem secara otomatis menolak pendaftaran,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dusun Batukandik, Teguh Kamajaya, juga membenarkan bahwa pihaknya sudah menginformasikan kepada warga, termasuk orang tua siswa, untuk memanfaatkan Jalur Afirmasi.
“Sosialisasi sudah kami lakukan termasuk batas akhir pendaftaran. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftar melalui jalur afirmasi. Meski demikian, kami akan tetap berkoordinasi agar hak atas pendidikan anak ini tetap dapat terpenuhi,” tegasnya.
Disdikpora dan Dinas Sosial Kota Denpasar menyatakan akan terus mencarikan solusi agar siswa bersangkutan tetap dapat melanjutkan pendidikan. “Pada prinsipnya, semua anak Denpasar berhak mendapatkan pendidikan. Kami terbuka untuk mendampingi warga agar sesuai prosedur dan tidak ada yang tertinggal,” tutup Wiratama.
Editor: Ken