Dinas Damkar Raih Kenaikan Tertinggi Dalam Evaluasi SAKIP 2025, Wali Kota Jaya Negara Targetkan Predikat “A”

0
68

DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar melalui Inspektorat menyerahkan penghargaan atas hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2025 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, bertempat di Graha Sewaka Dharma, Jumat (4/7).

Dalam evaluasi tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mencatat peningkatan nilai tertinggi, diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi di posisi kedua, Camat Denpasar Utara di posisi ketiga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan di posisi keempat, serta Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan di posisi kelima.

Wali Kota Jaya Negara menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemerintah Kota Denpasar untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas kinerja di seluruh perangkat daerah.

“Melalui penghargaan ini, kami mendorong seluruh OPD untuk mengoptimalkan capaian SAKIP, agar target kita bersama mencapai nilai SAKIP ‘A’ dapat segera terwujud, dengan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat menuju Denpasar Maju,” ujarnya.

Baca Juga  "Sanan Tuak" Hipnotis Ribuan Penonton, Gubernur Koster Apresiasi Paguyuban Peduli Seni Drama Gong Lawas

Jaya Negara juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi yang sejalan dengan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) milik KPK RI. Hal ini diukur melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan menjadi bagian integral dari agenda reformasi birokrasi Kota Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter/IAC) oleh seluruh kepala perangkat daerah. Wali Kota berharap, penandatanganan ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan dipahami sebagai dokumen resmi yang mengatur kebijakan, ruang lingkup, dan tanggung jawab pengawasan internal.

“Isi piagam ini harus dipahami dengan baik oleh seluruh pimpinan OPD untuk mendukung Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan yang efektif,” tegasnya.

Baca Juga  Kunker Komisi VII DPR RI ke Bali, Gubernur Koster Usul Insentif untuk Daerah Penghasil Devisa Pariwisata

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih, dalam laporannya menyampaikan bahwa kebijakan reward and punishment berbasis evaluasi internal telah diamanatkan oleh Kementerian PAN-RB untuk mendorong implementasi SAKIP yang lebih baik di tingkat perangkat daerah.

“Selain evaluasi SAKIP, Pemerintah Kota Denpasar juga aktif mendukung pencegahan korupsi melalui MCSP yang menjadi tolok ukur IPKD dari KPK RI. Piagam Audit Internal ini menjadi pedoman penting bagi auditor dan perangkat daerah untuk memahami fungsi serta batas kewenangan pengawasan internal,” jelasnya.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here