
MANGUPURA , KEN-KEN — Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan turut dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Forkopimda, Sekda Badung I.B. Surya Suamba, serta jajaran pimpinan perangkat daerah.
Dalam penjelasannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD telah sesuai ketentuan normatif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan harus terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Pemkab Badung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan raihan opini WTP ke-13 kalinya sejak tahun 2011, dan 11 kali berturut-turut sejak 2014,” jelas Adi Arnawa.
Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD Badung dan OPD yang telah berkontribusi terhadap keberhasilan ini.
Bupati Adi Arnawa juga memaparkan realisasi APBD 2024 yang telah diaudit BPK. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp8,6 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7,5 triliun, pendapatan transfer Rp1,1 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, total realisasi belanja mencapai Rp8,9 triliun, yang meliputi:
- Belanja operasi: Rp5,2 triliun
- Belanja modal: Rp1,8 triliun
- Belanja tidak terduga: Rp8 miliar
- Belanja transfer: Rp1,8 triliun
Defisit anggaran tercatat sebesar Rp362 miliar. Namun, dengan penerimaan pembiayaan Rp993 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp250 miliar, maka pembiayaan netto tercatat Rp743 miliar. Hasilnya, Pemkab Badung berhasil mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp381 miliar.
“Memang ada beberapa target pendapatan dan belanja yang tidak tercapai, sehingga beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan. Namun pengendalian anggaran dilakukan secara maksimal dan berhasil menciptakan Silpa yang cukup signifikan,” terang Bupati.
Ia berharap, ke depan seluruh potensi—baik dari sisi sumber daya manusia maupun penerimaan daerah—dapat dioptimalkan untuk mendukung pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Kami optimis melalui sinergi bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan, pengelolaan keuangan daerah akan terus membaik dan semakin akuntabel,” tutupnya.
Editor: Ken