Gubernur Koster Jawab Pandangan Fraksi: Tegaskan Komitmen Tata Kelola APBD, Energi Bersih, dan Infrastruktur Berbasis Budaya

0
76
Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Senin (30/6).

DENPASAR, KEN-KEN — Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6).

Jawaban Gubernur diberikan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengapresiasi masukan konstruktif seluruh fraksi DPRD Bali yang dinilainya sebagai bagian penting dalam penyempurnaan substansi kedua Raperda tersebut.

Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD telah diselaraskan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2030 serta dokumen perencanaan nasional dan daerah lainnya, seperti RPJMN, RPJPD, RTRW, KLHS, dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Indikator dan target telah dirancang secara terukur dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi pandangan fraksi terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Gubernur menyatakan sepakat untuk terus mengoptimalkan penerimaannya. Per 30 Juni 2025, penerimaan dari PWA mencapai Rp168 miliar atau rata-rata Rp933 juta per hari. Jika tren ini berlanjut, potensi penerimaan tahunannya bisa menembus Rp340 miliar.

Dana PWA digunakan sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2025, yakni untuk pelindungan kebudayaan, pelestarian lingkungan, peningkatan layanan kepariwisataan budaya, serta biaya operasional pemungutan.

“Dengan pembaruan regulasi, kami harap penerimaan dapat meningkat signifikan pada semester kedua 2025,” ujar Koster.

Terkait energi, Gubernur menegaskan bahwa ketahanan energi Bali harus dipenuhi dari pembangkit lokal, bukan bergantung pada pasokan eksternal seperti kabel laut dari Paiton.

Ia menyampaikan, telah dilakukan kerja sama dengan PLN untuk mendukung pembangunan beberapa pembangkit listrik ramah lingkungan di Bali, yakni:

  • PLTG di Pesanggaran (2026)
  • PLTGU 450 MW di Gianyar (2027)
  • Dua unit PLTG masing-masing 450 MW di Celukan Bawang

Proyek-proyek ini telah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2026–2029 dan akan menambah pasokan daya hingga 1.500 MW. Bali juga akan memperluas pemanfaatan PLTS atap serta eksplorasi energi alternatif berbasis air dan gelombang.

Baca Juga  Bale Kertha Adhyaksa Diresmikan: Gubernur Koster Tegaskan Revitalisasi Hukum Adat sebagai Pilar Keadilan Lokal

“Saya bersikukuh, tidak perlu tambahan pasokan dari luar Bali. Energi Bali harus dipenuhi dari Bali sendiri,” tegasnya.

Gubernur juga menyoroti pentingnya penguatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui investasi dan kontribusi BUMD. Pemprov terus mendorong BUMD agar memiliki rencana bisnis yang kuat, serta mengkaji pembentukan BUMD baru secara komprehensif.

Terkait pencatatan pendapatan dari aset sewa di Nusa Dua, ia menjelaskan bahwa pencatatan telah mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) secara berbasis akrual, dengan laporan LO, Neraca, dan LPE yang telah memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Dalam bidang infrastruktur strategis, Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov Bali akan memanfaatkan kontribusi 10% dari realisasi Pendapatan Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Badung, Denpasar, dan Gianyar. Total kontribusi diperkirakan mencapai:

  • Rp600 miliar dari Kabupaten Badung
  • Rp780 miliar dari Denpasar dan Gianyar

Dana ini akan dialokasikan 50% untuk pembangunan lintas kabupaten seperti Sunset Road, Gatsu Barat, Canggu, dan underpass Jimbaran, serta 50% lainnya untuk pembangunan infrastruktur dasar di enam kabupaten yang tertinggal. Anggaran ini akan mulai dimasukkan dalam APBD masing-masing kabupaten mulai tahun 2026.

Baca Juga  DKLH Provinsi Bali Dukung Rehabilitasi Hutan dan Penyerahan Bibit Produktif di Tabanan

Mengakhiri jawaban atas pandangan umum fraksi, Gubernur Koster mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Ia berharap, kedua Raperda yang dibahas dapat segera disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna mendukung kesinambungan pembangunan Bali yang inklusif, berkelanjutan, dan berlandaskan budaya.

Editor:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here