Wali Kota Jaya Negara Terima Penghargaan Kejati Bali Atas Inisiatif Restorative Justice di Desa dan Desa Adat

0
197
Foto: Walikora Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima penghargaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. I Ketut Sumedana, dalam rangkaian penandatanganan komitmen bersama Bale Kertha Adhyaksa, yang berlangsung di Kantor Kejati Bali pada Senin (30/6).

DENPASAR, KEN-KEN – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima penghargaan sebagai Pelopor dalam Penyelesaian Sengketa Hukum di Tingkat Desa dan Desa Adat melalui program Umah Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. I Ketut Sumedana, dalam rangkaian penandatanganan komitmen bersama pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, yang berlangsung di Kantor Kejati Bali pada Senin (30/6).

Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Anggota DPD RI Perwakilan Bali Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, para bupati/wali kota se-Bali, ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, hingga perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Bali.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. I Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa program Bale Kertha Adhyaksa telah terbentuk secara resmi di seluruh kabupaten/kota di Bali, termasuk Kota Denpasar. Program ini bertujuan sebagai wadah penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif berbasis kearifan lokal.

Baca Juga  Denpasar Fashion Street (DFS) 2025 Dibuka Wawali Arya Wibawa

“Peresmian ini merupakan puncak perjalanan panjang yang dimulai dari Kabupaten Bangli dan kini ditutup di Kota Denpasar. Ini adalah wujud nyata komitmen antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan desa adat di seluruh Bali,” ujar Sumedana.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa hukum tidak selalu harus berujung di pengadilan. Melalui Bale Kertha Adhyaksa, pendekatan hukum dapat dilakukan secara persuasif dan restoratif dengan mengedepankan nilai kerukunan dan kedamaian sosial.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan desa adat akan membentuk ekosistem hukum Bali yang adil, berbudaya, dan berbasis nilai-nilai lokal. Bale Kertha Adhyaksa diharapkan menjadi ruang dialog, edukasi hukum, dan mediasi penyelesaian konflik sosial secara arif dan bijaksana.

“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya program ini. Mari kita jaga semangat kebersamaan ini demi Bali yang damai, adil, dan harmonis,” tutupnya.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Kejati Bali. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi antar-aparat penegak hukum, pemerintah daerah, desa adat, dan masyarakat dalam membangun harmoni sosial dan keadilan yang substantif.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sebagai forum penyelesaian hukum yang mengedepankan musyawarah, dialog, dan pendekatan humanis,” ujar Jaya Negara.

Ia menambahkan, kehadiran Bale Kertha Adhyaksa menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap model penyelesaian hukum yang lebih restoratif dan kultural, dengan mengedepankan nilai-nilai menyama braya, gotong royong, dan martabat lokal.

“Dengan pendekatan inklusif dan berbasis kearifan lokal, masyarakat diberikan ruang untuk menyelesaikan konflik secara damai, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.

Selain Wali Kota Denpasar, penghargaan juga diberikan kepada para kepala kejaksaan negeri (Kajari) di Denpasar, Tabanan, Badung, Bangli, dan Gianyar atas keberhasilan mereka dalam mengimplementasikan penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat melalui Bale Kertha Adhyaksa di wilayah hukum masing-masing.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here