Sistem Parkir Otomatis Perlu Dievaluasi, Warga Keluhkan Ketidaksesuaian Tarif Parkir di RS Prof. Dr. Ngoerah Denpasar

0
271
Foto: Area Parkir di RS Prof Ngoerah khusus untuk warga yang berobat di Wing Internasional.

DENPASAR, KEN-KEN – Tempat parkir merupakan fasilitas penunjang yang tidak dapat dipisahkan dari berbagai aktivitas usaha dan pelayanan publik. Keberadaannya mencakup area pertokoan, perkantoran, sekolah, pusat kuliner, kawasan rekreasi, pusat perbelanjaan, hingga layanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik.

Sebagai kota dengan kepadatan penduduk tinggi dan pusat pertumbuhan ekonomi, Kota Denpasar membuka ruang bagi berkembangnya usaha jasa parkir, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Pemerintah Kota Denpasar melalui Perusahaan Daerah (PD) Parkir telah menetapkan sejumlah kawasan sebagai zona retribusi parkir guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Retribusi parkir yang diberlakukan sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, tanpa sistem tarif per jam.

Sementara itu, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga justru menerapkan Automated Barrier Gate Parking System” atau “Sistem Parkir dengan Portal Otomatis” yang menggunakan tarif per jam dan sistem pembayaran digital. Sistem ini dimaksudkan untuk menciptakan kenyamanan, efisiensi, dan transparansi dalam layanan parkir. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya kelemahan yang merugikan konsumen.

Salah satu kasus terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar. Fasilitas parkir di sisi utara rumah sakit, yang berdekatan dengan kampus Fakultas Hukum, dilaporkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Mesin portal otomatis tidak aktif, sehingga tarif parkir dihitung secara manual tanpa bukti digital yang menjelaskan durasi dan biaya parkir.

Seorang warga yang keluarganya menjalani pengobatan di RSUP Prof. Ngoerah mengungkapkan keluhan atas ketidaksesuaian layanan tersebut. Ia menyebutkan, untuk parkir selama lima jam di area utara rumah sakit, ia dikenakan biaya sebesar Rp15.000 tanpa struk digital. Padahal, di sisi selatan rumah sakit yang masih menggunakan sistem otomatis, tarifnya hanya Rp11.000 untuk durasi yang sama.

Baca Juga  Lepas Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-79, Gubernur Koster: Momentum Soliditas TNI, Polri, dan Masyarakat Bali

Keluhan serupa juga datang dari pengguna jasa parkir lainnya yang menyebutkan adanya tarif tetap sebesar Rp5.000 per jam, tanpa penurunan tarif untuk jam-jam berikutnya, sehingga menimbulkan beban biaya yang tidak proporsional bagi pengguna layanan kesehatan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan peran pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik, khususnya pengelolaan parkir, berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, keterjangkauan, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga  MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, "5 Kotak" Dihapus

Diperlukan evaluasi terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, terutama dalam penerapan sistem digital parkir yang tidak optimal. Pemerintah daerah diharapkan hadir memberikan kepastian hukum atas penyediaan fasilitas parkir, terutama di lokasi strategis dan fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.

Masyarakat berharap sistem parkir digital tidak hanya menjadi simbol modernisasi, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi kenyamanan dan keadilan warga Kota Denpasar.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here