
DENPASAR, KEN-KEN – Tim Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi gas LPG 3 kg di wilayah Panjer, Denpasar, Selasa (24/6). Sidak ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat Desa Panjer terkait kelangkaan gas bersubsidi tersebut.
Sidak turut melibatkan Dinas Perindag Kota Denpasar, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Dari total 30 pangkalan LPG terdaftar di Desa Panjer, enam titik menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk dua pangkalan yang terbukti fiktif—satu tidak ditemukan keberadaannya, satu lagi tidak memiliki palang resmi.
Koordinator Tim Pengawas Terpadu, I Wayan Pasek Putra, menjelaskan sidak berkala ini dilakukan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan sesuai prosedur. “Dari hasil pengecekan, dua pangkalan fiktif langsung dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh PT Pertamina Patra Niaga,” ujarnya.
Sanksi juga diberikan kepada pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 dan melakukan praktik canvassing atau penjualan tidak resmi. Pemilik pangkalan diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Bermeterai untuk mematuhi aturan distribusi, sebagaimana diatur dalam SE Dirjen Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 dan Keputusan Gubernur Bali No. 866/01-C/HK/2022.
Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga stabilitas dan keadilan distribusi gas LPG 3 kg. “Gas ini ditujukan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM. Penyaluran harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Editor: Ken