
TABANAN, KEN-KEN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menyampaikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 dan ke-12 Masa Persidangan I dan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Selasa (17/6).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos., didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Sos., jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, Sekda, kepala OPD, instansi vertikal, BUMD, awak media, serta undangan lainnya.
Empat Ranperda yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Sanjaya pada sidang 16 Juni 2025 meliputi:
- Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
- Ranperda Penataan Banjar Dinas
- Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044
- Ranperda RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025–2029
Dalam pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Nasional Demokrat, secara umum menyatakan sepakat untuk membahas lebih lanjut keempat Ranperda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mengapresiasi kinerja keuangan daerah yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama sebelas tahun berturut-turut.
Menanggapi hal itu, Bupati Sanjaya, melalui Wakil Bupati I Made Dirga yang membacakan tanggapannya, menyampaikan bahwa opini WTP merupakan buah dari kerja keras seluruh perangkat daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa capaian ini tidak boleh membuat Pemkab Tabanan berpuas diri.
“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, terutama dalam menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh,” tegasnya.
Wabup Dirga juga menanggapi capaian realisasi pendapatan daerah tahun 2024 yang mencapai Rp2,24 triliun atau 94,78% dari target Rp2,36 triliun. Ia menekankan pentingnya upaya inovatif dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pemanfaatan sistem digital.
“Digitalisasi adalah kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi dalam penatausahaan maupun pemungutan PAD,” ungkap Dirga.
Selain itu, ia juga mengapresiasi kesamaan pandangan DPRD terhadap tiga Ranperda lainnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, perencanaan industri, dan RPJMD. Seluruh proses penyusunan, menurutnya, telah melalui tahapan harmonisasi dengan Kanwil Hukum Bali dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Bali, guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai penutup, Wabup Dirga menyampaikan harapan besar agar empat Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan bersama DPRD melalui prosedur yang berlaku.
“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme, demi mewujudkan pembangunan yang semakin terarah dan bermanfaat bagi masyarakat Tabanan,” pungkasnya.
Editor: Ken
