Bupati Sanjaya Sampaikan Pengantar 4 Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan

0
240
Foto: Bupati Komang Sanjaya, menyampaikan pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (16/6).

Tabanan, KEN-KEN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menyampaikan pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (16/6).

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos., didampingi para Wakil Ketua DPRD, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., jajaran Forkopimda, anggota dewan, Sekda, pimpinan OPD, kepala instansi vertikal, BUMD, hingga para insan pers dan undangan lainnya.

Empat Ranperda yang disampaikan pengantar oleh Bupati Sanjaya antara lain:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,
  2. Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas,
  3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044,
  4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.
Baca Juga  Mural Penuh Makna, Warna-Warni Peringatan Bulan Bung Karno di Denpasar Utara

Dalam pidatonya, Bupati Sanjaya menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia mengapresiasi pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang diraih Pemkab Tabanan sebanyak sebelas kali berturut-turut, sebagai bukti komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional.

“Perolehan opini WTP ini jangan membuat kita lupa diri, tetapi harus menjadi refleksi untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tegas Sanjaya.

Terkait Ranperda Penataan Banjar Dinas, Sanjaya menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2001 dan ditujukan guna meningkatkan efektivitas tata kelola desa, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong daya saing desa yang adaptif dengan perkembangan zaman.

Baca Juga  SMSI Denpasar Gelar Talkshow Pariwisata: Menakar Dampak Pangkalan LNG terhadap Pariwisata Kota Denpasar

Sementara Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan 2024–2044 dirancang sebagai kerangka hukum pembangunan sektor industri yang adil dan berkelanjutan, sekaligus sebagai motor penggerak pemerataan ekonomi lokal.

“Ranperda ini memberikan kepastian hukum bagi arah kebijakan industri yang sejalan dengan potensi dan kebutuhan daerah,” imbuhnya.

Adapun Ranperda RPJMD Semesta Berencana 2025–2029 disusun sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan, hingga program prioritas pembangunan Tabanan lima tahun ke depan secara holistik dan terintegrasi.

“Semoga Ranperda ini dapat segera dibahas sesuai mekanisme dan memberi dampak nyata bagi kemajuan Kabupaten Tabanan,” tutup Sanjaya.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here