
DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Tinggi Bali meresmikan secara serentak Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice di 27 desa, 16 kelurahan, dan 35 desa adat, bertempat di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (13/6/2025).
Peresmian dilakukan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa dengan menyuarakan kulkul adat sebagai simbol dimulainya layanan hukum berbasis musyawarah dan kekeluargaan.
Turut hadir pula Ketua DPRD Kota Denpasar, Kajari Denpasar, Kapolresta Denpasar, Dandim 1611/Badung, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sekda Kota Denpasar, MDA Kota Denpasar, para perbekel/lurah, bendesa adat, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Bali yang dinilai sangat tepat dalam menyelesaikan persoalan hukum ringan di masyarakat.
“Bale Kertha Adhyaksa sejalan dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam, bahwa kita semua bersaudara. Dengan pendekatan musyawarah dan mufakat, kita selesaikan persoalan sesuai kearifan lokal,” tegas Jaya Negara.
Ia menambahkan, pendekatan ini sejalan dengan falsafah hidup masyarakat Bali seperti menyama braya, paras-paros sarpanaya, dan salunglung sabayantaka—yakni hidup dalam keharmonisan dan gotong royong.
Model Hukum Bali Bisa Jadi Percontohan Nasional
Gubernur Wayan Koster menilai Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah penting yang bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk pembangunan daerah Bali yang berlandaskan nilai budaya.
“Saya sangat bersyukur atas inisiatif ini. Jika berhasil, ini bisa menjadi model nasional dalam penyelesaian sengketa hukum,” ujar Koster, seraya menyatakan program ini mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru.
Kajati Bali, I Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum secara adat di tingkat desa dan desa adat, dengan pendekatan restorative justice, musyawarah, dan kekeluargaan.
“Masalah bukan hanya datang dari masyarakat, tapi juga dari aparatur desa. Dengan Bale ini, tidak semua kasus perlu masuk pengadilan, kecuali kasus berat yang tidak bisa dimaafkan,” jelasnya.
Menurutnya, tindak pidana ringan bisa diselesaikan lebih cepat, murah, dan efektif di tingkat lokal, tanpa membebani proses hukum formal.
Revitalisasi Fungsi Adat dalam Penyelesaian Sengketa
Konsep Bale Kertha Adhyaksa mengintegrasikan peran kejaksaan dan desa adat dalam menyelesaikan sengketa secara humanis. Mekanisme ini juga sekaligus menjadi media edukasi hukum kepada masyarakat dan aparatur desa.
Penyelesaian perkara akan dipilah berdasarkan tingkat pelanggaran: ringan, sedang, hingga berat. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat kelembagaan adat, tetapi juga membangun budaya hukum yang ramah dan membumi.
Editor: Ken