Unwar dan Universitas Surakarta Gelar Kuliah Umum: Bedah Smart Village dan Desentralisasi Hukum Desa

0
325
Foto: Kuliah Umum Kolaboratif digelar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa , Fakultas Pascasarjana dan Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Jumat, (13/6).

DENPASAR, KEN-KEN – Fakultas Hukum dan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Surakarta menyelenggarakan kuliah umum bertema “Smart Village dan Desentralisasi Hukum: Studi Komparatif Desa Adat Bali dan Desa Konvensional Jawa”, Jumat (13/6/2025) di Gedung Fakultas Hukum Unwar.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unwar, Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya sinergi antarkampus dalam memperkuat kajian hukum berbasis lokalitas dan teknologi digital.

Dari Universitas Warmadewa hadir Dekan Fakultas Pascasarjana, Prof. Dr. Ni Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., bersama para pejabat struktural, termasuk Kaprodi Magister Hukum, Dr. Ni Komang Arini Styawati, S.H., M.Hum., dan Koordinator Kurikulum, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H. Sementara hadir Wakil Rektor II, Dr. R. Agus Trihatmoko, SE., MM., M.BA, Dekan, Dr Sumarwoto, S.H.I., M.H., dan Kaprodi Dr. Andri Irawan, S.H., M.H., Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Solo Raya.

Dalam sambutannya Dekan Dr Jaya Senastri menyampaikan bahwa kerjasama kedua lembaga sudah ada MoU sejak tahun 2016 dan hari ini mengimplementasikannya dalam bentuk kegiatan ilmiah antara Fakultas Hukum Warmadewa dan Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

“Dengan kuliah umum ini agar mahasiswa memahami dinamika hukum lokal sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,” ujar Dekan Jaya Senastri.

Foto: Guru Besar Fakultas Hukum Unwar, Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., sebagai narasumber Kuliah Umum Kolaboratif oleh Fak Hukum Unwar, dan Unis

Dr. I Wayan Rideng, sebagai moderator dalam Kuliah Umum ini, terlebih dahulu memperkenalkan ketiga narasumber yaitu; 1) Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H. (Unwar) – “Sinergi Tata Kelola Kelembagaan Desa Adat dan Desa Dinas”, 2) Dr. Diyah Nur Widowati, S.H., M.H., M.Si. (Universitas Surakarta) – “Desa Cerdas dan Struktur Hukum Administratif: Studi Kasus Sragen sebagai Model Nasional”, 3) Erna Wati, S.H., LL.M. (Universitas Surakarta) – “Regulasi dan Tantangan Hukum Pelayanan Publik Digital di Desa: Belajar dari Jawa Tengah”.

Baca Juga  Denpasar Resmikan Serentak Bale Kertha Adhyaksa: Wujudkan Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal

Topik smart village dibahas sebagai wujud modernisasi pelayanan publik berbasis digital di desa konvensional seperti Sragen, Jawa Tengah. Inovasi teknologi ini dianggap mendorong transparansi, efisiensi, dan partisipasi warga.

Sementara itu, desentralisasi hukum dinilai sebagai kebijakan otonomi daerah yang mampu memperkuat pengelolaan kelembagaan lokal, khususnya pada struktur desa dan tata kelolanya.

Prof. Suwitra menyoroti keunikan sistem pemerintahan di Bali yang mengadopsi dua bentuk desa: desa dinas dan desa adat, yang berjalan berdampingan. Menurutnya, ini merupakan contoh sukses integrasi hukum nasional dan hukum adat.

“Jika ingin belajar hukum adat harus datang ke tempatnya. Berkaitan dengan bagaimana strategi pengeloalan desa adat dan desa dinas, di Bali sistem pemerintahan dualitas yang menjadi salah satu ciri yang tidak ada di Indonesia maupun di dunia,” ujar Prof. Suwitra.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara kedua sistem desa tersebut dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Bali yang disebutnya koistensi.

Dr. Diyah Nur Widowati memaparkan konsep desa cerdas di Sragen yang memanfaatkan platform digital untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Sementara itu, Erna Wati mengulas tantangan hukum dalam pelayanan publik digital di desa, termasuk keamanan data pribadi dan serangan siber, yang menurutnya perlu disikapi dengan peningkatan cyber security serta kerja sama dengan Lembaga Sandi Negara.

Kuliah umum ini menjadi pijakan awal untuk membangun kerja sama riset berkelanjutan antara Unwar dan Universitas Surakarta. Inisiatif ini diharapkan menghasilkan model ideal tata kelola desa yang mampu menjawab tantangan lokal melalui pendekatan hukum dan teknologi.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here