
DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar yang digelar di Ruang Praja Utama, Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (12/6). Rakor ini secara khusus membahas peran strategis desa dan kelurahan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan isu prioritas yang harus ditangani secara menyeluruh—dari hulu hingga hilir. Ia juga mengapresiasi peran aktif desa dan kelurahan dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang selama ini telah berjalan di Kota Denpasar.
“Kami telah mendorong penerapan pemilahan sampah berbasis sumber melalui berbagai regulasi, termasuk Perwali dan instruksi Wali Kota. Saat ini, Pemkot juga tengah mempersiapkan pembangunan TPA berbasis incinerator, didukung oleh pemerintah pusat,” jelas Jaya Negara.
Denpasar Produksi 1.000 Ton Sampah per Hari
Lebih lanjut, Jaya Negara menyampaikan bahwa saat ini Denpasar memproduksi sekitar 1.000 ton sampah per hari. Oleh karena itu, pembangunan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) menjadi kebutuhan mendesak dalam mendukung Proyek Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Pemkot Denpasar juga menargetkan pengelolaan sampah plastik secara optimal di kawasan PDU Padangsambian, melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Jaya Negara menegaskan kesiapannya menjalankan program jika mendapat izin penuh dari pemerintah pusat.
“Jika diberikan izin, kami siap mendukung penuh implementasi Perpres 35 demi penyelesaian tuntas masalah sampah di Denpasar,” tegasnya.
Kolaborasi Jadi Kunci Sukses Gerakan Bali Bersih Sampah
Selain persoalan sampah, Wali Kota juga menyinggung pentingnya perbaikan infrastruktur jalan lingkungan sebagai bagian dari pelayanan publik. Ia menekankan bahwa Pemkot Denpasar akan terus tegak lurus mendukung arah kebijakan Pemprov Bali.
“Kolaborasi antara desa, kelurahan, dan seluruh elemen masyarakat adalah kunci sukses dalam mewujudkan Bali bersih sampah,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, I Wayan Budha, menjelaskan bahwa desa dan kelurahan di Denpasar telah mulai menerapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai bentuk implementasi pendekatan Palemahan Kedas Berbasis Desa Adat (PADAS) dalam pengelolaan sampah.
“Kebijakan lokal telah disusun untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber. Ini bentuk keseriusan kami dalam mendukung gerakan Bali bersih,” ujarnya.
Provinsi Dorong Sinergi Lewat SE Gubernur Bali No. 9/2025
Dalam rakor tersebut, hadir pula perwakilan dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, I Gede Made Dwipayana, yang mengungkapkan bahwa Duta PSBS-PADAS Ny. Putri Suastini Koster telah aktif turun langsung ke kabupaten/kota untuk memastikan gerakan ini berjalan efektif.
“Gubernur Bali juga telah mengundang seluruh OPD dan forum perbekel se-Bali pada 28 Mei lalu untuk memperkuat komitmen bersama,” ujarnya, merujuk pada SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 yang mencakup kewajiban, larangan, sanksi, hingga penghargaan dalam pelaksanaan GBBS.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Komang Lestari Kusuma Dewi, serta jajaran OPD terkait Pemkot Denpasar.
Editor: Ken