DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali mengusulkan dua karya budaya lokal untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat nasional pada tahun 2025. Dua unsur budaya tersebut adalah Gending Ancag-Ancagan dari Banjar Cerancam, Kesiman, dan Baris Gede Telek dari Banjar Belong, Sanur.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sri Witari, mengatakan bahwa pengusulan ini telah disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI dan kini tengah memasuki tahap verifikasi oleh Tim Ahli WBTB pusat.
“Tahun ini kami mengusulkan dua WBTB yang telah melalui proses inventarisasi dan kajian. Saat ini sedang menunggu verifikasi pusat dan direncanakan penetapan akan dilakukan melalui sidang pada Agustus mendatang,” ujar Raka Purwantara saat ditemui di Denpasar, Senin (9/6).
Ia berharap keduanya bisa lolos menjadi bagian dari daftar WBTB Indonesia 2025. Menurutnya, pengusulan ini bukan hanya sebagai bentuk pengakuan formal terhadap kekayaan budaya lokal, tetapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap warisan budaya yang rentan diklaim pihak luar.
“Ini angin segar dalam proses pelestarian dan perlindungan budaya asli Denpasar. Kami ingin memastikan agar seni dan budaya lokal tidak diklaim sepihak oleh pihak lain, serta tercatat resmi dalam sistem inventarisasi nasional,” tegasnya.
Proses pengajuan WBTB di Kota Denpasar sendiri telah dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019. Dimulai dari tahap inventarisasi karya budaya, dilanjutkan dengan penyusunan kajian akademis dan pembuatan film dokumenter yang menjadi syarat utama pengajuan. Setelah pencatatan berhasil, barulah disusun berkas lengkap usulan penetapan kepada kementerian terkait.
Dua budaya yang diusulkan tahun ini, Gending Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek, merupakan seni pertunjukan tradisional yang memiliki nilai historis, artistik, dan spiritual tinggi bagi masyarakat adat Denpasar. Gending Ancag-Ancagan dikenal sebagai musik pengiring ritual di wilayah Kesiman, sementara Baris Gede Telek merupakan bentuk tari sakral yang sering tampil dalam upacara besar di Sanur.
“Kami berharap dengan lolosnya dua WBTB ini, masyarakat semakin termotivasi untuk menjaga dan melestarikan tradisi leluhur sebagai bagian dari jati diri Kota Denpasar,” imbuh Ni Wayan Sri Witari.
Dengan proses ini, Pemkot Denpasar menegaskan komitmennya dalam pemajuan kebudayaan sebagai pilar pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis nilai-nilai lokal.
[Ken]