Gubernur Koster: Bale Kertha Adhyaksa Hidupkan Peran Yudikatif Desa Adat

0
404
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster, Kajati Bali Ketut Sumedana, dan Bupati Klungkung, Satria, saat Peresmian Bale Kertha Adhiyaksa se-Kabupaten Klungkung, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (22/5).

SEMARAPURA, KEN-KEN – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasinya atas pembentukan Bale Kertha Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali yang dinilai sebagai bentuk revitalisasi kearifan lokal. Hal itu diungkapkannya saat menghadiri Peresmian Bale Kertha Adhyaksa se-Kabupaten Klungkung, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (22/5/2025).

Menurut Gubernur, Desa Adat Bali telah memiliki sistem pemerintahan yang utuh sejak ribuan tahun lalu, mulai dari eksekutif (Bendesa Adat dan prajuru), legislatif (Sabha Desa), hingga yudikatif (Kertha Desa). Namun, fungsi Kertha Desa saat ini banyak yang tidak berjalan.

“Program ini menghidupkan kembali Kertha Desa dalam wadah Bale Kertha Adhyaksa. Ini bukan hanya tugas kejaksaan, tapi bagian dari pembangunan Bali,” ujar Koster.

Ia juga menilai program ini sebagai pendekatan hukum yang humanis dan kultural, sekaligus menghilangkan jarak antara aparat hukum dengan masyarakat. Nantinya, kasus-kasus kecil seperti perceraian atau sengketa warisan diharapkan dapat diselesaikan di tingkat lokal, tanpa harus ke pengadilan.

Foto: Peresmian Bale Kertha Adhiyaksa se-Kabupaten Klungkung, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya

“Kami akan siapkan Perda sebagai payung hukum, setelah seluruh Bali rampung membentuk Bale Kertha Adhyaksa. Para perbekel juga diminta memetakan permasalahan di wilayahnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi resistensi hukum dan sosial.

Baca Juga  Wacana Bali Jadi Daerah Istimewa Menguat Dalam Diskusi Nasional Bahas Pariwisata Berkualitas

“Jika persoalan kecil diselesaikan secara adat, tidak ada dendam atau kebencian berkepanjangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti maraknya kasus perceraian dan konflik warisan yang sering berakhir di pengadilan. Ke depan, Kejari di tiap kabupaten akan melakukan sosialisasi lanjutan terkait fungsi dan peran Bale Kertha Adhyaksa.

Baca Juga  Yudisium ke-28 Fakultas Pascasarjana Unwar: 119 Magister Diyudisium, Prodi Magister Hukum Lepas 17 Lulusan

Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut baik inisiatif ini, dan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kejati Bali menjadikan Klungkung sebagai pelopor program berbasis kearifan lokal tersebut.

Peresmian ditandai dengan pencabutan keris dan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Koster, Kajati Bali, dan Panglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem Semaraputra. Acara ini turut dihadiri Ketua DPRD Klungkung, Kajari Klungkung, bendesa adat, serta tokoh masyarakat lainnya.

[Ken]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here