
“Libatkan 6 Lembaga Kelola Sampah Berbasis Sumber”
DENPASAR, KEN-KEN – Program prioritas Gubernur Bali Wayan Koster dalam penanganan masalah sampah di Bali dengan kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan pengurangan sampah plastik atau kemasan sekali pakai dan pengolahan sampah berbasis sumber. Dengan mengundang awak media melalui konferensi pers, Wayan Koster menerbitkan SE Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, pada hari ini, Minggu (6/4/2025).
Sebagai upaya dalam melestarikan ekosistem Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi; Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030.
Gubernur Koster meminta semua pihak memiliki kesadaran kolektif memberantas sampah organik dan sampah plastik. Hal ini sebagai upaya untuk memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Pengelolaan sampah di Provinsi Bali sampai saat ini belum berjalan dengan optimal. Hal ini tentu berdampak negatif terhadap ekosistem Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Melalui SE Nomor 09 Tahun 2025 tersebut, Koster meminta sekiranya 6 lembaga ini untuk mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai secara mandiri.
Diantaranya; 1) Kantor Lembaga Pemerintahan dan Swasta, 2) Desa/Kelurahan dan Desa Adat, 3) Pelaku Usaha: Hotel, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Kafe, 4) Lembaga Pendidikan: Perguruan Tinggi, Sekolah dan Lembaga Pelatihan, 5) Pasar dan 6) Tempat Ibadah.
“Pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal yang berdampak negatif terhadap ekosistem Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata Koster.
6 lembaga tersebut diminta membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan.
Membentuk kader lingkungan di masing-masing lembaga yang bertugas untuk penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai. Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Wajib menyiapkan sarana-prasarana pemilahan sampah masing-masing menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.
Lebih lanjut dengan menerapkan sistem reuse dan refill di area masing-masing Lembaga untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.
Skema pengeloaan sampah anorganik sebagai material daur ulang dengan bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.
“Pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026 sudah harus dilaksanakan,” ingatnya.
[Ken]