“Gubernur Koster: Presiden Prabowo Instruksi Percepat Tangani Sampah”
DENPASAR, KEN-KEN – Selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat pemerintah daerah menjadi ujung tombak dalam penyelesaian sampah di tanah air secara komprehensif dan integrasi.
Hal ini sejalan dengan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Wayan Koster. Langkah pertama, yang dilakukan dengan menerbitkan regulasi sebagai payung hukum.
Dia akan bertindak keras, tegak lurus, dan ikhlas dengan niat tulus menjalankan semua regulasi yang telah diterbitkan termasuk yang terbaru Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Koster berkomitmen dalam waktu dekat persoalan sampah di Bali selesai sebelum berakhir masa jabatannya 2030. Koster mensyukuri upaya yang telah dilakukan selaras dengan instruksi Presiden Prabowo.
“Tentu sekarang situasinya lebih bagus karena pemerintah pusat juga lagi menggencarkan penanganan masalah sampah dan ada arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan sampah di seluruh Indonesia termasuk Bali,” tegas Koster ketika membacakan SE nomor 9 tahun 2025 di Jaya Sabha, Minggu 6 April 2025.
Gubernur Bali asal Sembiran ini telah berdiskusi secara detail bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Inilah momen sinergi Pempus dan Pemprov Bali memprioritaskan penanganan sampah.
“Dari hasil pembicaraan saya dengan Bapak Menteri, itu akan menjadi prioritas jadi momentumnya ketemu (selaras,red) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu dilansir dari Sekretariat Kementerian Negara, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan pengelolaan sampah menjadi prioritas pemerintah pusat. Strategi komprehensif dan berkelanjutan telah disiapkan pemerintah.
AHY menyampaikan Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Satgas percepatan pengelolaan sampah nasional. Satgas ini fokus pada infrastruktur serta penerapan kebijakan berbasis teknologi. Pemerintah pusat akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan ini secara terintegrasi.
“Kita ingin menghadirkan kebijakan yang komprehensif terintegrasi. Yang menjadi ujung tombak sebetulnya pada pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat akan hadir dengan kebijakan dan bersama-sama,” ungkap AHY.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menilai Gubernur Koster sebagai pioneer regulasi pengelolaan sampah di Indonesia. Regulasi yang diterbitkan Koster dinilai akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menangani sampah di Bali.
Adapun regulasi yang telah dijalankan pemerintah provinsi Bali yakni Pergub Bali nomor 97/ 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber dan SE Nomor 2 tahun 2025 tentang penggunaan tumbler serta SE nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali Bersih Sampah.
[Ken]