Advokat Esther Hariandja Akan Somasi Tabloid Indonesia News Atas Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

0
772
Foto: Konferensi Pers atas dugaan pencemaran nama baik advokat Esther Hariandja, (28/11).

DENPASAR, KEN-KEN – Advokat Esther Hariandja mengundang wartawan dalam Konferensi Pers, (28/11)  terkait pemberitaan dari  tabloid Indonesia News edisi 11 November 2024. Adapun berita yang dirilis Indonesia News dengan judul berita, “Diduga WNA Australia & Oknum Advokat Melakukan Kejahatan Intelektual Untuk Kuasai Villa Milik WNI Dengan Membuat Surat Palsu & Memalsukan Tanda Tangan”, disertai dengan foto dari Esther Hariandja, dan dua orang laki-laki berwajah lokal dan wajah WNA.

Tabloid Penyelidik Penegak Hukum Indonesia News, dengan SK Menkumham No. AHU-223480.40.10.2014 ditetapkan tanggal 05 September 2014, dengan pimpinan redaksi, Hari Wiryantono, S.H., dengan alamat kantor redaksi Jl. Ketintang Madya No. 26 Surabaya, Telp/Fax: (031) 88130060, diduga telah melakukan pencemaran nama baik, dan fitnah kepada Advokat Esther Hariandja, yang merugikan nama baik dan kredibilitasnya selaku advokat.

Dalam konferensi pers, Esther menjelaskan kronologis yang menimpanya bermula dari informasi rekannya dari media, jika fotonya terpampang di tabloid Indonesia News dengan tagline yang menyudutkan dan mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Serahkan 9 Unit Bantuan Rumah Layak Huni, Lengkap Dengan Perabot Rumah Tangga

“Ini hal yang sama sekali tidak saya duga, dimana saya diberitakan di salah satu tabloid bahwa saya telah melakukan kejahatan intelektual, dan saya sama sekali tidak tahu menahu masalah ini. Berita itu ada di Tabloid Indonesia News tanggal 11 november 2024, dan  ini foto saat tahun 2022 dengan berita yang berbeda. Saya sebagai advokat, sangat keberatan atas masalah ini dan saya memohon agar rekan media membantu saya untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Esther sendiri akan menempuh langkah hukum dengan memberikan somasi dan melaporkan ke Polda atas pencemaran nama baik. Menurutnya sebelumnya di tahun 2022 pernah menghandle salah satu kasus  kliennya yang ada di tabloid tersebut atas kasus perebutan hak asuh anak dan villa dengan mantan istrinya pada waktu itu, namun tidak sampai selesai, tapi diteruskan oleh partnernya.

Baca Juga  Jaya Negara Siap Rangkul Ambara-Adi, Ajak Semua Pendukung Kembali Bergandengan

“Ini jelas pencemaran nama baik dan fitnah, tabloid ini disebarkan secara sengaja di mall-mall di tempel di kaca mobil yang parkir,” ujarnya.

Ia meminta agar nama baiknya dikembalikan. Saat ditanya oleh awak media apakah sudah melaporkan ke Dewan Pers, dan menggunakan hak jawab atas berita di tabloid Indonesia News. Esther menyampaikan belum dapat menghubungi yang membuat berita dan belum melaporkan ke Dewan Pers.

Anehnya tabloid tersebut hanya ada bagian depan yang berisi foto Esther dan dua orang laki-laki, dan halaman berikutnya tidak ada langsung ke halaman bagian terakhir.

[wan]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here