
DENPASAR, KEN-KEN – Ratusan Pekerja dari perusahaan PT Integrasi Aviasi Solusi yang tergabung dalam SP FSPM Regional Bali bertemu anggota DPR RI Nyoman Parta di rumah aspirasi, Guwang, Gianyar, (29/6), malam.
Para pekerja mendatangi rumah aspirasi Nyoman Parta setelah sebelumnya bertemu dengan manajemen Angkasa Pura Suport, terkait dengan adanya rencana penggabungan perusahaan PT Angkasa Pura Suport.
Mereka keberatan dan tidak setuju atas dampak dari penggabungan anak perusahaan PT Angkasa Pura Suport berdampak pada perubahan status kerja dari PKWTT menjadi PKWT. Atas dasar itu para pekerja berinisiatif mengadukan nasibnya kepada Nyoman Parta.
Para pekerja berharap mendapat dukungan dan saran dari politisi Nyoman Parta, sebelum mereka menandatangani kontrak baru. Adapun hal-hal yang disuarakan mengenai status PKWTT dan hak-hak Pekerja.

Atas keluhan yang disampaikan oleh pekerja anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, Nyoman Parta menegaskan bahwa tidak ada alasan mendasar dari perusahaan untuk merubah status kerja PKWTT menjadi PKWT.
Adapun hasil pertemuan di rumah aspirasi, Nyoman Partha menyampaikan kepada para Pekerja bahwa:
- Tidak ada alasan kuat dan mendasar untuk mengubah status karyawan dari PKWTT menjadi PKWT
- Tidak perlu melakukan mediasi lagi dengan pihak manajemen
- Lakukan Aksi Damai.
Wakil Ketua SP Mandiri APS Cabang Bali, I Nengah Lacur, saat dihubungi mengatakan, rencananya akan diadakan pertemuan dengan pengurus SP Mandiri APS Cabang Bali, sehingga masalah yang terkait dengan Hubungan Industrial ini bisa diselesaikan dengan baik untuk kepentingan hak-hak pekerja.
“Mohon dukungan agar kami bisa keluar dari masalah ini, belum kering luka yang lalu, malah ada upaya membuat luka baru,” katanya melalui sambungan seluler.
Sementara media mencoba untuk menghubungi Nyoman Partha, namun belum mendapat balasan.
Baca Juga :
< 1800 Gamers Bali Bersaing Dalam Ajang Walikota Cup E-Sport
Sementara dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Direksi PT Angkasa Pura Suport, tertanggal 30 Mei 2024, menyampaikan kepada seluruh karyawan PT Integrasi Aviasi Solusi selaku pemegang saham bermaksud untuk melakukan penggabungan beberapa anak perusahaan yang berada di bawah group PT Integrasi Aviasi Solusi.
Seluruh karyawan perusahaan akan digabung (merger) akan tetap bekerja di perusahaan dengan status kerja, ketentuan dan kondisi masing-masing karyawan saat ini.
Baca Juga :
< Pj. Gubernur Mahendra Jaya Membuka Kegiatan Transaksi Travex BBTF Target Capai Rp. 7,61 Triliun
Pihak perusahaan memberitahukan kepada para karyawan untuk memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, Pasal 127 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan demikian seluruh karyawan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan mengetahui adanya rencana penggabungan (merger) perusahaan.
[AW]