Hari OTODA ke-28, Jokowi Beri Penghargaan Sekali Seumur Hidup Bagi Kepala Daerah Yang Berjasa Besar

0
696
Foto: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebagai Inspektur Upacara, peringatan Hari OTODA 2024, di Surabaya, (25/4).

DENPASAR, KEN-KEN – Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28, yang digelar di Surabaya, Kemis, (25/4/2024) , menjadi momentum yang sangat khusus bagi para Kepala Daerah penerima Penghargaan Satyalancana Bhakti Praja Nugrah, dari Presiden RI.

Sebagai inspektur upacara, Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D., selanjutnya menyerahkan langsung Penghargaan Satyalancana Bhakti Nugraha kepada 15 Kepala Daerah yang  dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Tito Karnavian dalam sambutannya menjelaskan bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom. Hal ini untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Berdasarkan prinsip dasar ini, otonomi daerah dirancang untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan demokrasi.

Baca Juga :

< Kado Spesial Untuk Pemkot Denpasar, Wawali Arya Wibawa Pimpin Peringatan Hari Otoda di Kota Denpasar

Di samping itu, perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan terobosan kebijakan dalam identifikasi dan perencanaan wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.

“Di bidang kesejahteraan, desentralisasi bertujuan memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ekonomis serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sementara itu, dalam demokrasi, desentralisasi mempercepat terwujudnya masyarakat madani melalui proses demokrasi yang lebih langsung,” ujar Tito Karnavian, sembari mengharapkan, semoga peringatan Hari Otoda ke- XXVIII ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam membangun bangsa dan negara yang berkelanjutan.

Foto: Apel Peringatan Hari OTODA ke-28, (25/4), Surabaya.

Semua ini tentu tidak mudah diraih oleh seorang Kepala Daerah, memerlukan effort dan kinerja yang extraordinary, bersama seluruh jajaran, OPD dan juga membangun komunikasi dan kordinasi dengan Forkopimda dan legislatif untuk mewujudkanya. Terlebih ditengah situasi global dan geopolitik yang sangat berpengaruh bagi negara dan pemerintah daerah.

Sesuai dengan Undang-Undang syarat penerima Satyalancan Bhakti Praja Nugrah adalah Kepala Daerah yang berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai parameter penilaian.

Baca Juga :

< Walikota Denpasar IGN Jaya Negara Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dan Penghargaan EPPD Untuk Kota Denpasar

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha berlandaskan hukum PP No 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Penghargaan ini diberikan dengan Keputusan Presiden RI dan hanya didapatkan sekali seumur hidup. Tanda kehormatan ini diberikan berdasarkan hasil EPPD.

Berdasarkan Pasal 24 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2024, syarat umum nya yaitu : WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara.
Berkelakuan baik, setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sedangkan syarat khusus berdasarkan Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2010, yaitu Berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Foto: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sematkan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada Bupati Badung, Giri Prasta.

Berikut daftar penerima penghargaan Satyalancana Bhakti Praja Nugraha yang diberikan Jokowi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2022.

  • Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.
  • Bupati Sumedang Jawa Barat Periode 2018-2023 Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M.
  • Bupati Kulon Progo D.I. Yogyakarta Periode 2017-2022 Drs. H. Sutedjo
  • Bupati Wonogiri Jawa Tengah Periode 2021-sekarang Joko Sutopo
  • Bupati Banyuwangi Jawa Timur Periode 2021-sekarang Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, S.Pd.
  • Bupati Bojonegoro Jawa Timur Periode 2018-2023 Dr. Hj. Anna Mu’awanah
  • Bupati Badung Bali Periode 2021-2024 I Nyoman Giri Prasta, S.Sos.
  • Bupati Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan Periode 2018-2023 Drs. H. Achmad Fikry, M.A.P.
  • Bupati Konawe Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 KerySaifulKonggoasa
  • Wali Kota Medan Sumatera Utara Periode 2021-sekarang Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M.
  • Wali Kota Serang Banten Periode 2018-2023 Dr. H. Syafrudin, S.Sos., M.Si.
  • Wali Kota Bogor Jawa Barat Periode 2019-2024 Dr. H. Bima Arya Sugiarto
  • Wali Kota Surakarta Jawa Tengah Periode 2021-sekarang Gibran Rakabuming Raka
  • Wali Kota Surabaya Jawa Timur Periode 2021-sekarang Eri Cahyadi, S.T., M.T.
  • Wali Kota Denpasar Bali Periode 2021-sekarang I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E.

[aw]

*(Source: Siaran Kemendagri Peringatan Hari OTODA ke -28)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here