
Jakarta, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media –
Kecewa atas Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., menggelar konferensi pers usai diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Hakim MK, dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, pada Rabu, (8/11/2023).
Anwar Usman yang didampingi Sekjen MK Heru Setiawan dalam konferensi pers ingin meluruskan berbagai fakta- fakta yang ingin ia sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga :
“Sesungguhnya Saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK telah saya dengar sebelum MK terbentuk,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK.
Namun meski sudah mendengar skenario tersebut ia tetap berusaha berbaik sangka, sebagai seorang muslim ia berkeyakinan semua h atas skenario Tuhan Yang Maha Kuasa. Pemberhentiannya sebagai Ketua MK tidak membebaninya.
Ia percaya di balik peristiwa ini akan ada hikmah yang besar. Namun dia akan meluruskan berbagai hal agar masyarakat memahami tentang apa yang sesungguhnya terjadi.
“Saya yakin dan percaya bahwa di balik semua ini insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat dan handai taulan dan khusus bagi MK, nusa, dan bangsa,” kata Anwar.
Anwar Usman ingin publik mengetahui atas apa yang menimpa dirinya. Ia menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup, sesuai dengan peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya MKMK yaitu untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusional secara individual dan secara institusional.
Menurutnya terhadap putusan MKMK, yang berdalih melakukan terobosan hukum untuk menjaga citra MK pada publik, tetap merupakan pelanggara norma. Saat itu sebagai Ketua MK ia tidak melakukan intervensi.
Untuk diketahui Anwar Usman adalah Hakim MK yang berasal dari Mahkamah Agung. Sebagai hakim karir di MA yang sudah dijalani tanpa tercela dan tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial.
Lebih lanjut Anwar Usman merasa kejadian yang menimpanya sebagai fitnah yang sangat keji pada dirinya.
“Terkait dengan isu konflik kepentingan sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, sudah ada penanganan terkait konflik kepentingan, berdasarkan yurisprudensi atas putusan terdahulu. “Apakah harus mengingkari putusan terdahulu karena tekanan publik, atau harus mundur dari perkara demi menyelamatkan diri sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.
[art]