Jakarta, ken-kenkhabare.com| Bali Lintas Media –
Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang perkara pelanggaran kode etik dalam amar putusannya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Hakim MK, pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusannya.
Putusan ini membuat Anwar Usman kehilangan jabatan sebagai Ketua Hakim Konstitusi. Ditambah lagi yang bersangkutan hakim terlapor tidak boleh ikut dalam sidang sengketa pilpres, pileg, dan pilkada secara permanen.
Baca Juga :
Sebelumnya banyak pengamat memprediksi Anwar Usman dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena melakukan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Anwar Usman.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota MKMK Bintan R Saragih yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi in casu Anwar Usman
“Karena Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Bintan Saragih saat membacakan pendapatnya.
“Tidak ada sanksi lain seperti yang mana diatur dalam Pasal 41 C dan Pasal 47 PMK No. 1 tahun 2003 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sementara 7 mantan Hakim MK yang disampaikan oleh Hamdan Zoelva, Marwara dan melalui Zoom Dewa Palguna yang menyampaikan ungkapan perasaan dan pandangan yang terjadi di MKMK. Mereka memiliki kepentingan untuk tetap menjaga harkat martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap MK, karena MK Lembaga Negara yang lahir pada jaman reformasi yang mengawal konstitusi di Indonesia dengan putusannya yang final dan mengikat.
Mereka menghargai atas teguran kepada seluruh Hakim MK, dan teguran tertulis, dan pemberhentian sebagai Ketua MK, serta rekomendasi untuk memperbaiki kinerja Hakim MK
Ia berharap agar MK melaksanakan rekomendasi yang diberikan MKMK. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan MKMK,” ujarnya.
[Art]