Anwar Usman Tetap Jabat Hakim Mahkamah Konstitusi Meski Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Berat Oleh MKMK

0
258
Foto Ist. : Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat pembacaan putusan, Jakarta, (7/11)

Jakarta, ken-kenkhabare.com| Bali Lintas Media –

Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh  Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang perkara pelanggaran kode etik dalam amar putusannya  menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Hakim MK, pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusannya.

Putusan ini membuat Anwar Usman kehilangan jabatan sebagai Ketua Hakim Konstitusi. Ditambah lagi yang bersangkutan hakim terlapor tidak boleh ikut dalam sidang sengketa pilpres, pileg, dan pilkada secara permanen.

Baca Juga :

< Wawali Arya Wibawa Tekankan Pelayanan Optimal Dalam Sosialiasi Wawasan Kebangsaan Bagi Kepala Kewilayahan dan Kadus/Kaling Se-Kecamatan Dentim

Sebelumnya banyak pengamat memprediksi Anwar Usman  dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena melakukan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Anwar Usman.

Seperti yang disampaikan oleh  Anggota MKMK Bintan R Saragih yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi in casu Anwar Usman

“Karena Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Bintan Saragih saat membacakan pendapatnya.

“Tidak ada sanksi lain seperti yang mana diatur dalam Pasal 41 C dan Pasal 47 PMK  No. 1 tahun 2003 tentang  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sementara 7 mantan Hakim MK yang disampaikan oleh Hamdan Zoelva, Marwara dan melalui Zoom Dewa Palguna yang menyampaikan ungkapan perasaan dan pandangan yang terjadi di MKMK. Mereka memiliki kepentingan untuk tetap menjaga harkat martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap MK, karena MK Lembaga Negara yang lahir pada jaman reformasi yang mengawal konstitusi di Indonesia dengan putusannya yang final dan mengikat.

Mereka menghargai atas teguran kepada seluruh Hakim MK, dan teguran tertulis, dan pemberhentian sebagai Ketua MK, serta rekomendasi untuk memperbaiki kinerja Hakim MK

Ia berharap agar MK melaksanakan rekomendasi yang diberikan MKMK. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan MKMK,” ujarnya.

[Art]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here