Pengacara Nyentrik Hotman Paris Nilai Dakwan JPU Salah Kamar, Minta Jaksa Agung Cabut Surat  Dakwaan Pada Rektor Unud Prof. Antara

0
447
Foto Ist.: Hotman Paris Hutapea

Badung, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media –

Berbagai pemberitaan terhadap kasus dugaan  penyalahgunaan Dana SPI mahasiswa jalur mandiri yang menyeret Rektor Unud (non aktif) Prof. Antara saat ini telah memasuki sidang pengadilan.

Hal yang menarik adalah hadirnya pengacara gaek Hotman Paris Hutapea dalam sidang pengadilan Prof. Antara  di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (24/10/23).

“Kalau benar klien kami melakukan korupsi seharusnya ada aliran dana ke rekening pribadi miliknya, ini kan semua masuk ke rekening atas nama Unud, jadi dimana tindak pidana korupsinya,” ungkap Hotman Paris.

Baca Juga:

< Gibran Kerahkan Relawan Saat Pendaftaran Capres Cawapres Koalisi Indonesia Maju

Menurut Hotman Paris, dengan masuknya dana SPI ke rekening atas nama Unud dinilai justru memberikan keuntungan untuk negara, bukan memperkaya diri pribadi. Dari dakwaan JPU, tidak ada satupun menyatakan mengenai kerugian negara. Maka kasus ini bukanlah kasus pidana korupsi, karena tidak ada sepeserpun uang yang masuk ke kantong Prof. Antara, melainkan semua masuk rekening atas nama Universitas Udayana.

“Inilah kasus korupsi yang tidak ada kerugian negara, padahal salah satu unsur dari perkara korupsi adalah berupa uang, berupa barang, berupa surat berharga, atau akibat perbuatan melawan hukum. Padahal tadi semua masuk ke rekening Udayana. Negara malah yang diuntungkan. Ini bukan perkara korupsi,” tegas Hotman.

Sehingga membuat Hotman memohon kepada Jaksa Agung,  Bapak Jampidsus untuk mencabut surat dakwaan kepada kliennya (Prof. Antara).

“Saya memohon kepada Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jaksa Agung Muda Pidana khusus, untuk mencabut surat dakwan, karena ini adalah dakwan yang paling aneh dalam kasus pidana korupsi. Karena isi dakwaannya menguraikan tentang meningkatnya keuangan dan harta negara,” ujarnya.

Selanjutnya terkait rekening Unud membengkak dan memberikan mobil ke Udayana dari Bank adalah hal biasa karena deposito Udayana ratusan milyar. Dan mobil yang diberikan adalah mobil murah. Ia mencontohkan pada dirinya yang memiliki rekening Mandiri dan BNI saat ulang tahunnya diberi hadiah laptop. Itu bukan perkara korupsi, itu adalah program dari Bank Pemerintah dan Swasta.

“Ada apa kasus ini Apakah ini kasus ada unsur politis intern, ini benar-benar sangat memprihatinkan, dengan saya minta jampidsus menarik surat dakwan,” tutup Hotman Paris.

Sementara itu melansir dari Kompas.id (15/3/2021), Menkopolhukam Mahfud MD, meminta pada Kejaksaan Agung agar memperketat penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan begitu, harapannya, kesalahan administrasi tidak bisa ditindak pidana korupsi.

Dari kasus itu, ia berharap penerapan pasal-pasal di UU Tipikor dan SOP pemidanaan tindak pidana korupsi bisa diperketat. ”Sehingga, kalau ada perbuatan melawan hukum, tetapi tidak ada niat, tidak ada mens rea untuk itu, maka bukan kasus korupsi,” katanya.

[Aw]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here