Camat Denbar larang Pedagang Buang Sampah di Aliran Tukad Teba

0
228
Foto: Camat Denbar, larang pedagang buang sampah di sungai Teba, (3/10)

Denpasar, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media –

Camat Denpasar Barat, I.B Made Purwanasara, melarang pedagang untuk tidak melakukan pembakaran sampah serta membuang sampah sembarangan, terlebih di sepanjang aliran Tukad Teba. Hal ini disampaikanya saat melaksanakan giat monitoring wilayah di wilayah Kelurahan Pemecutan, bersama anggota Trantib dan Satpol PP Kecamatan Denbar, Selasa (3/11).

Camat Denpasar Barat, I.B Made Purwanasara saat dikonfirmasi menjelaskan, Tim Kecamatan Denpasar Barat terus berupaya untuk menjaga kebersihan wilayah. Hal ini utamanya dalam menjaga kebersihan sungai dan tidak membakar sampah.

“Hasil penyisiran di lapangan, kami masih menemukan adanya oknum pedagang yang membuang sampah tidak pada tempatnya serta melakukan pembakaran sampah, ini tidak sesuai Perda No.3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah,” ujarnya

“Dalam kegiatan ini kita lakukan teguran serta pembinaan terhadap oknum pedagang tersebut agar tidak lagi membakar sampah karena menimbulkan polusi serta mencemari lingkungan,” katanya.

Baca Juga :

<Sekda Alit Wiradana Buka Festival Kue Bulan di Pelataran Pasar Badung Wujud Akulturasi Budaya

Kasi Tramtib Kecamatan Denpasar Barat, A.A Putu Sujendra, mengatakan, selain memberi peringatan kepada pedagang yang membuang sampah sembarangan, pihaknya bersama Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Denpasar Barat, juga melaksanakan giat monitoring pedagang yang berjualan di bahu jalan.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya menemukan beberapa pedagang di seputaran Jl. Gunung Andakasa, Desa Padangsambian Kaja dan Jl. Pura Demak I, Desa Pemecutan Klod yang berjualan di bahu jalan.

“Sesuai Perda No.1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, kami melakukan pembinaan serta pengarahan terhadap pedagang-pedagang tersebut agar kedepan tidak lagi berjualan di bahu jalan,” ujarnya

Salah satu pedagang kelontong di Jalan Gunung Agung, Rian mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu mengenai aturan tentang larangan berjualan di bahu jalan, pihaknya mangaku meminta maaf dan tidak melakukan berjualan di bahu jalan lagi.

Red.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here