LPS Yakinkan Masyarakat Bahwa Menabung di Bank Lebih Aman

0
257
Foto: Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo yang saat itu sedang mendampingi pembayaran klaim salah satu nasabah, dikantor Lembaga Penjamin Simpanan, Jumat, (25/8).

Denpasar, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media –

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jumat 25 Agustus 2024 memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR Pasar Umum (DL), Denpasar berjalan baik. Pembayaran klaim ini dilakukan setelah BPR Pasar Umum dicabut ijin operasinya oleh OJK pada 25 November 2022 yang lalu.

BPR tersebut mengatakan, “LPS telah membayar klaim simpanan nasabah BPR Pasar Umum secara bertahap sejak 12 Desember 2022 yang lalu atau kurang lebih dua minggu sejak BPR tersebut ditutup. Hal ini dilakukan tidak lain ialah untuk memberikan ketenangan kepada nasabah,” ujarnya.

Foto: Salah satu nasabah sedang mengajukan klaim di kantor LPS, Jumat (25/8)

LPS terus berkomitmen dalam mengedukasi masyarakat bahwa menyimpan uang paling aman adalah di Bank. “Surya, seorang pengusaha asal Denpasar adalah salah satu nasabah yang telah merasakan program penjaminan LPS, saat menjadi nasabah BPR Pasar Umum yang telah dilikuidasi LPS pada bulan November.

Ia berpesan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menabung di bank karena aman, dan sudah dijamin LPS, yang penting bunga simpanannya jangan melebihi yang dipersyaratkan LPS.

Hingga 31 Juli 2023, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.433 rekening nasabah BPR Pasar Umum dengan nominal Rp20,72 miliar. Sampai saat ini, sudah 99% sudah dicairkan untuk para nasabah BPR Pasar Umum.

“Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah merupakan salah satu bentuk komitmen LPS yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Simpanan nasabah akan dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank asal memenuhi syarat layak bayar seperti diatur oleh undang-undang. Jadi asal memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir, simpanannya akan dijamin LPS,” ungkap Hermawan.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa syarat 3 T tersebut, adalah Pertama; simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, Kedua: tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku, ketiga: tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya tidak memiliki kredit macet).
Masyarakat dihimbau agar waspad terhadap tawaran cash back. Sebab cashback akan diperhitungkan juga dalam komponen bunga.(wins )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here