Jimbaran, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media – BEM Universitas Udayana yang diterima oleh Rektor Prof. I Nyoman Gede Antara, di ruang Bangsa Rektorat Universitas Udayana pada Jumat, (17/3).
Menurut keterangan Ketua Tim Hukum Rektor Unud Nyoman Sukandia bahwa dana SPI Universitas Udayana juga telah dikawal oleh lima auditor, di antaranya BPKP, inspektorat, akuntan publik, dan satuan internal
“Bahwa untuk mengeluarkan dana yang sudah masuk ke kas Negara dari Sumbangan SPI sangat ketat, dan melalui tahapan yang sangat ketat, sampai masuk pada DIPA, yang sudah disetujui oleh dikti,” ujar Nyoman Sukandia dalam keterangan persnya.
Baca Juga : BEM Unud Minta Sistem SPI Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Dikaji Lagi Agar Transparan
Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan sejak akhir Oktober 2022. Hasil penyelidikan, ditemukan penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara Rp108,9 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 (1), Pasal 3, Pasal 12F Jo Pasal 18 Undang-Undang tipikor Jo Pasal 55(1) KUHP.
Dalam siaran langsung melalui IG . bem_udayana Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padma menyoroti kondisi Gedung dan fasilitas kuliah yang ada di kampus yang masih banyak kondisinya memprihatinkan. “Bahkan sampai ada mahasiswa yang kuliah dengan lesehan,” kata I Putu Bagus Padma.
“Kami ingin adanya transparansi dalam penggunaan dana SPI yang diperoleh dari mahasiswa lewat jalur mandiri,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Diakhir pertemuan, mahasiswa minta kembali dilakukan pertemuan untuk mengetahui perkembangan atas kasus yang menjerat Rektor Prof. Antara, karena sampai saat ini walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih tetap menjalankan tugas-tugas tentunya akan dapat mengganggu kegiatan dan anggaran operasional kampus.
[AW]