BEM Unud Minta Sistem SPI Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Dikaji Lagi Agar Transparan

0
248
Foto : BEM Unud , Putu Bagus Padma, Orasi menuntut kasus Dana SPI yang menyeret Rektor Prof. Gede Antara, diusut dengan tuntas.

Denpasar, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media – Pasca penetapan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gede Antara, sebagai TSK oleh Kejati Bali, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana melakukan long march menuju  Gedung Rektorat Kampus Universitas Udayana, Rabu, (15/3/2023).

Rombongan mahasiswa bergerak menuju gedung rektorat dengan berjalan kaki sambil menyanyikan lagu yang liriknnya sudah di modifikasi dan terlihat para mahasiswa membawa spanduk. Aksi mahasiswa ini sebagai bukti keprihatinan terhadap kasus Dana SPI yang menyeret Rektor Universitas Udayana yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam aksinya mahasiswa meminta agar masalah ini diusut secara tuntas dan terang benderang.

Menurut kordinator aksi Padma yang menjabat sebagai Ketua BEM Unud, yang berhasil dihubungi, ia menyampaikan bahwa yang menjadi fokus aksi mahasiswa adalah agar ada transparansi atas sumbangan dari mahasiswa jalur mandiri, yang selama ini ditengarai menjadi sumber pusaran korupsi di institusi Pendidikan tersebut. Ia menyampaikan agar sistem pembayaran dana SPI dikaji lebih mendalam dan tidak membebani mahasiswa secara psikogis maupun beban materiil. Jangan ada komersialisme yang membebani mahasiswa.

“Semestinya pengumuman kelulusan lebih dahulu, baru pembayaran dana SPI, sehingga mahasiswa tidak kepikiran dan membuat mereka beban psikologis,” ujar Padma sebagai Ketua BEM Unud.

“Semenjak diberlakukannya penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri yang dimulai pada tahun 2018, menimbulkan kekisruhan di masyarakat. Menurut Undang-Undang bahwa rakyat berhak atas Pendidikan yang layak dan anggaran Pendidikan sudah di tingkatkan  oleh pemerintah,” ujar Padma.

“Kami bukanya semata-mata menuntut   Prof. Gede Antara pasca penetapannya sebagai tersangka, namun kami tetap mengutamakan asas praduga tidak bersalah, walaupun  sudah ditetapkan  sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana SPI oleh Kejati Bali. Kami dari BEM Universitas Udayana, dan juga BEM UGM, serta universitas lainnya,  menuntut agar sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri diperbaiki, dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan kerawanan dan penyimpangan keuangan yang memicu terjadinya korupsi,” ujar ketua BEM Unud ini.

Maka kami semua sepakat, demi menjaga nama baik kampus tercinta Universitas Udayana, perlu adanya kontribusi dari seluruh civitas akademika Universitas Udayana untuk melakukan pembenahan dalam sistem birokrasi yang ada di Universitas Udayana. Kami bersama Aliansi Satu Udayana atas nama seluruh mahasiswa Universitas Udayana dengan tegas memberikan pernyataan sikap berupa tuntutan kepada seluruh pejabat tinggi Universitas Udayana dan Kejaksaan Tinggi Bali, diantaranya;

1. Segera melakukan pembenahan fasilitas sarana dan prasarana perkuliahan yang menunjang kegiatan akademik mahasiswa.

2. Mendorong perbaikan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik di Universitas Udayana.

3. Memberikan transparansi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang telah dibayarkan sejak 2018.

4. Menuntut pengubahan mekanisme penetapan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), termasuk transparansi nilai kelolosan dan dana SPI, serta perubahan batas tinggi dana SPI.

5. Menuntut Rektor Universitas Udayana untuk menerangkan secara langsung dan sebenar-benarnya di depan seluruh mahasiswa terkait apa yang sebenarnya terjadi.

6. Mendesak Kejaksaan Tinggi Bali untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan segera membawanya ke pengadilan.

Sementara sampai saat ini Rektor Unud Prof. Antara masih tetap menjalankan tugas-tugas selaku Rektor, seperti yang disiarkan pada Jumat, (17/3) secara langsung dari akun Instagram  @bem_udayana, sedang melakukan diskusi masalah SPI yang dibahas cukup panjang dengan para mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Salah seorang wakil mahasiswa menyampaikan kenapa mahasiswa marah? kenapa bisa terjadi dan Rektor ditetapkan sebagai tersangka, menurut mahasiswa wajib menetapkan asas praduga tak bersalah, Kejati harus menghormati hak-hak tersangka. “Menurutnya, Jika pejabat negara atau ASN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka wajib di nonaktifkan dari tugasnya. Karena dengan adanya kasus Dana SPI ini dapat mencoreng nama Udayana,” sambungnya.

Perwakilan mahasiswa meminta untuk sementara Rektor Prof Antara dinonaktifkan dulu, agar bisa fokus dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya. Namun Prof Antara, menyampaikan bahwa ia sudah melapor pada atasan, penetapan tersangka adalah hak penyidik, namun saya tetap merasa tidak bersalah, dan hal ini karena framing dari media massa,” tutup Prof. Antara mengakhiri pembicaraannya.

(AW)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here