Kapolda Bali Irjen. Pol Jayan Danu Putra, dalam konferensi Pers yang digelar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, menyampaikan upaya dan tindakan penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing yang sudah intens dilakukan oleh jajarannya pada, Minggu (12/3/2023).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, Kakanwil Kemenkumham Anggiat Napitupulu, dan jajaran tim Imigrasi Provinsi Bali, tokoh masyarakat dan media.
Kapolda menyampaikan bahwa pihak Kepolisian melalui kapolres kabupaten dan kota di Bali, sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam melihat kejadian pelanggaran yang marak terjadi di Bali yang dilakukan oleh turis asing yang berlibur ke Bali.
Dalam upayanya Kapolda bekerja sama dengan Kemenkuham dan Pemerintah Provinsi Bali dan unsur lainya, dalam mengambil langkah sanksi hukum terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun pidana masalah narkotika.
“Pihak kami sudah melakukan upaya preventif maupun penegakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing dari beberapa minggu terakhir. Upaya preventif dengan memberikan edukasi kepada pemilik rental, agar memberikan penjelasan dan himbauan bagi turis yang menyewa sepeda motor dan mobil agar mematuhi serta harus memiliki SIM,” ujar Kapolda Bali.
“Kami konsisten dalam penegakan hukum, demikian pula dalam pelanggaran pidana, dalam catatan Polda Bali ada 19 warga negara asing yang diproses secara pidana, dari berbagai kasus yang ada, baik itu pidana umum ataupun pidana masalah narkotika, kami tidak diam,” ujarnya.
“Berkaitan dengan masalah KTP bisa saja orang itu di deportasi kita konsultasikan dengan Kemenkumham dan keimigrasian, namun seperti kata Gubernur kita harus lihat rangkaiannya, perlu kita telusuri supaya tidak putus. Kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga kasus ini tuntas,” ungkapnya.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangannya menyikapi WNA yang complain terhadap suara kokok ayam yang sempat viral Sudah ada 41 orang yang di deportasi karena telah melakukan pelanggaran dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalo tidak suka ama kokok ayam ya nggak usah ke Bali, saya sudah panggil pemilik Vila dan panggil Bendesa adat dan juga pemilik ayamnya, saya katakan bapak nggak usah terpengaruh ama turis itu terus lah pelihara ayam kalau bisa pelihara ayam banyak-banyak,” ujar Koster.
Gubernur menyampaikan kepada Media dan masyarakat Bali, jika menemukan pelanggaran-pelangaran apapun bentuknya dapat melaporkan kepada Kapolda atau Kemenkumham, dinas Pariwisata dan juga Kasat Pol PP Provinsi Bali.
“Untuk hotline dapat buka aja di website Provinsi Bali, bisa dibuka saja websitenya,” tutup gubernur Koster.
Demikian juga kakanwil menyampaikan, “Kita berusaha recover kondisi Pariwisata Bali pasca pandemi Covid-19, dengan demikian kami berharap mari Bersama-sama jaga Pariwisata Bali agar tetap kondusif ,” tambah Anggiat Napitupulu
(AW)