Wednesday, July 2, 2025

Musyawarah Desa Cemagi Hasilkan Dua Poin Kesepakatan Tapal Batas Laporan Perbekel Dicabut

Share

Ketua BPD Desa Cemagi I Made Puspita, beserta jajarannya

Badung,ken-kenkhabare | Bali Lintas Media-Menanggapi warganya sendiri yang melaporkan kebijakan Perbekel Desa Cemagi, Putu Hendra Sastrawan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ketua BPD Desa Cemagi, I Made Puspita mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan acara Musyawarah Desa di Kantor Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu, 15 Pebruari 2023.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPD Desa Cemagi, I Made Puspita didampingi Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang dan Anggota berjumlah 9 orang yang merupakan Perwakilan dari masing-masing Banjar Dinas menyampaikan keterangan pers, bahwa pihaknya menyelenggarakan Musyawarah Desa guna memecahkan beberapa permasalahan yang ada di Desa Cemagi dengan slogan “Damai itu Indah, Solusi Ada di Desa”.

Menurutnya, Musyawarah Desa diperkenankan untuk digelar di Desa Cemagi, sesuai dengan PP Permendagri 1110 dan Perda 4. Oleh karena itu, dikatakan segala sesuatu yang terkait dengan adanya indikasi tafsir, interpretasi maupun sudut pandang yang membias, pihaknya ingin meluruskan dan mengklarifikasi permasalahan, sehingga ada solusi penyelesaian di Desa Cemagi.

“Kami undang semua tokoh-tokoh kami, aparatur, lembaga dan juga pemerhati hukum yang ada di desa. Hal tersebut, kami lakukan, setelah kami berkoordinasi dengan pak Camat, pak Kadis PMD maka kami juga diundang oleh pak Kadis PMD dalam koordinasi, terkait dengan Berita Acara penegasan batas wilayah kerja Banjar Seseh Sogsogan dan pada saat itu, sudah hadir pak Kapem dari pak Sekdis purna tugas, pak Kadis, pak Kabid PMD dan pak Kabag Hukum. Disana juga sudah dievaluasi dan kami pun dari BPD dengan Saudara Perbekel, karena kami sinergitas dalam menjalankan tugas pemerintahan yang ada di Desa Cemagi,” terangnya.

Oleh karena itu, bertitik tumpu pada hal-hal yang sudah dilakukan, pihaknya berkoordinasi secara intens dengan para tokoh yang ada di Desa Cemagi, pemerhati hukum dan semua pihak, sehingga terselenggaranya Musyawarah Desa.

“Mohon nanti, kami ingatkan bahwa ini adalah pelurusan, tidak ada permasalahan di Desa Cemagi. Hanya mungkin interpretasi beda itu wajar-wajar saja dari Berita Acaranya. Semuanya sudah clear lewat Musyawarah Desa, pada pagi hari ini, juga termasuk semeton kami dari Banjar Dinas Sogsogan, karena Beliau dalam tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan, tapi sudah dikomunikasikan dengan Beliau-Beliau yang Seseh, karena ada perkawinan di Banjarnya,” paparnya.

Dari hasil Musyawarah Desa, imbuhnya, sudah ada beberapa kesepakatan terkait dengan penegasan batas wilayah Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh. Untuk mengantisipasi implikasi yang tidak diinginkan, baik dari masyarakat maupun sudut pandang yang mengetahui tentang pembahasan tersebut, akhirnya dua poin disepakati bersama.

Pertama, disebutkan hasilnya adalah Berita Acara yang terkait dengan pembahasan penegasan tapal batas dicabut dan poin kedua tentang pengaduan dari Banjar Dinas Sogsogan yang melaporkan Perbekel ke Ombudsman dicabut, karena ada alur yang tidak melalui prosedur yang benar.

“Nah, itu, dua poin yang menjadi kesepakatan kita, pada pagi hari ini dalam Musyawarah Desa. Hal-hal lain yang mungkin akan perlu dibicarakan terkait dengan tapal batas, batas wilayah, wilayah kerja hal itu bisa dibicarakan lebih lanjut. Karena, kalau kita bicara wilayah kerja yang sudah berjalan tidak ada permasalahan dan kedua banjar sudah melaksanakan sesuai dengan alur sebelumnya,” ungkapnya.

Untuk itu, Made Puspita berharap, dua poin kesepakatan tersebut dapat bermanfaat dan menjadi acuan kedepan, bahwasanya BPD Desa Cemagi mempunyai posisi yang strategis untuk mengadakan Musyawarah Desa dan menyelesaikan masalah, manakala ada tafsir intrepretasi maupun masalah-masalah yang ada di desa.

“Hal itu tidak harus serta merta diviralkan keluar, apalagi dipublikasikan, sebelum kenyataannya itu bermasalah,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pratama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Dewa Made Krisna menjelaskan posisi Ombudsman, saat pertemuan Musyawarah Desa dalam kapasitas sebagai undangan, yang laporannya juga ditangani oleh Ombudsman.

Meski demikian, Dewa Made Krisna menyampaikan laporannya tetap berproses di Ombudsman sesuai dengan aturan yang dimilikinya. Namun, pihaknya tetap menyampaikan saran-saran, agar proses penyelesaiannya dilakukan secara persuasif dan musyawarah. Bahkan, kedua belah pihak didorong menyelesaikan permasalahan tersebut, agar tidak melebar kemana-mana.

“Memang laporannya ke kami, terkait pengaduan masyarakat, mengingat masyarakat berhak melaporkan ke Ombudsman. Dari hasil pertemuan tersebut, juga merupakan hasil forum Musyawarah Desa, karena suratnya tentang Musyawarah Desa terkait permasalahan yang dilaporkan tersebut,” terangnya.

Mengingat sebatas undangan, Dewa Made Krisna melalui Ombudsman menegaskan, pihaknya hanya memberikan pandangan saja, bukannya langsung menentukan hasilnya, karena laporannya sendiri masih berproses di Ombudsman.

Terkait pelaporan masyarakat, Dewa Made Krisna menyebutkan tidak ada titik temu terkait batas wilayah Desa Sogsogan dan Desa Seseh dan ada beberapa alur birokrasi pelayanan yang dirasakan pelapor ini kurang tepat, sehingga Perbekel Desa Cemagi dilaporkan ke Ombudsman.

“Perbekel tersebut sebagai pihak yang mengeluarkan Berita Acara tersebut. Jadi, itu produknya Perbekel yang dilaporkan. Namanya kita di masyarakat, khan ada pro dan kontra. Inilah seninya memimpin seperti itu. Kita juga sampaikan kepada Perbekel, bahwa harus bisa menerima masukan-masukan masyarakat supaya kedepannya, Desa Cemagi bisa menjadi lebih baik,” bebernya.

Diakuinya, Ombudsman dalam hal ini, berperan untuk pengawasan administrasi pelayanan. Terlebih lagi, Desa Cemagi tersebut bagus dalam tata kelola dan termasuk Desa Wisata, yang sudah mendapatkan predikat seperti itu. Oleh karena itu, diingatkan, jangan sampai terjadi mis komunikasi atas adanya permasalahan administrasi yang berlarut-larut, yang menyebabkan pihak pelayanan lainnya terganggu.

“Disini yang dimaksud pelayanan, proses penentuan titiknya itu. Jadi, masalah titik-titik batasnya itu akan ada dari panitianya sendiri. Kita di Ombudsman ini, Berita Acaranya tersebut, dimana ada alur proses birokrasi pelayanannya itu ada yang kurang tepat. Jadi, itulah yang disampaikan pihak pelapor,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya di Ombudsman menyampaikan kepada Perbekel, supaya lebih berhati-hati lagi terhadap administrasi dan alur birokrasi pelayanan publik.

“Kita khan ngk mungkin langsung bilang ada atau tidaknya. Jadi, kita sebenarnya masih berproses, karena itu, masuknya di akhir Januari 2023 dan sekarang kita turun di awal Pebruari 2023. Kita sekarang masih mendalami proses tersebut, karena ada pihak tertentu yang harus dilakukan konfirmasi,” tambahnya.

Terkait kasusnya cepat ditangani, Dewa Made Krisna berkilah dengan melihat permasalahan di desa, karena sedikit saja masalah desa akan mencakup ke ranah-ranah yang lainnya, lantaran pelayanan masyarakat akan terganggu dengan munculnya permasalahan tersebut.

“Padahal PR Perbekel itu banyak, tidak hanya mengurusi masalah tersebut saja. Jadi, tidak mungkin kita menganggap remeh masalah ini. Harus cepat ditangani. Apalagi, mau Nyepi dan kegiatan-kegiatan upacara keagamaan lainnya, pasti banyak sekali kegiatan Perbekel,” pungkasnya. (ace).

Read more

Local News